Polres Agara Tangkap Pelaku Pelangsir BBM Pertalite


Kutacane, bidikkasusnews.com - Jajaran Polres Agara/Aceh Tenggara berhasil menangkap salah seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Desa Kuta Galuh Kecamatan Lawe Bulan.

Diketahui tersangka,SY (41) tahun salah seorang warga Desa Kuta Galuh Kecamatan Lawe Bulan yang bekerja sebagai wiraswasta. Penangkapan itu dilakukan pada hari Jumat (02/09) sekira pukul.21:30 Wib. Melalui Team Resmob Sat Reskrim Polres Polres Aceh Tenggara. Berdasarkan : - LP / A /39 / IX 2022 / Aceh / Res Agara, tanggal 02 September 2022. 

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH. SIK .MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH. MH kepada Awak Media pada Sabtu (03/09) menjelaskan, jajaran Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap salah seorang penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di Desa Kuta Galuh Kecamatan Lawe Bulan, tersangka ,SY (41) tahun berhasil di ringkus tim Polres beserta barang bukti lain di rumahnya.

Dijelaskannya, adapun kronologis penangkapan tersangka SY (41) tahun di Desa Kuta Galuh Kecamatan Lawe Bulan yaitu, bermula dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang melangsir minyak di SPBU Kampung Melayu, lalu Team Opsnal Satreskrim membuntuti mobil yang di curigai, kemudian sesampainya di rumah terlapor, pada saat itu juga ditemukan terlapor sedang melangsir BBM dari tangki mobilnya.

Kemudian, Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan kepada tersangka SY , selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Aceh Tenggara bersama barang bukti dua jerigen berisikan minyak Pertalite hasil langsiran dari tangki mobil 60 liter dan satu unit mobil Kijang Jantan.

Kini tersangka dijeratkan dengan Pasal 55 UUD RI NO 11 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun terang Kasat Reskrim.

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami