Komisi III DPRD Medan Rekomendasikan Tarik Obat Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Anak



Medan, bidikkasusnews.com - “Kita harapkan nantinya Tim bisa segera bekerja menarik Obat yang tidak layak komsumsi dari peredaran” sebut Ketua Komisi III Afif Abdillah saat memimpin rapat.

Disampaikan Afif Abdillah yang juga Ketua DPD Nasdem Kota Medan itu, pengawasan dan sosialisasi himbauan tidak cukup hanya ke pihak Apotik, tetapi harus ikut ke warung atau toko obat. “Sosialisasi harus tepat sasaran. Mini market dan toko obat musti ikut disisir bila masih ada obat harus ikut ditarik. Dinkes juga diminta agar menertibkan Apotik dan toko obat yang tidak memiliki izin ,” pinta Afif.

Sementara itu anggota dewan lainnya Edward Hutabarat menyampaikan keprihatinannya atas kejadian adanya 5 jenis obat yang berbahaya bila dikomsumsi anak. Lantas Edward mempertanyakan keberadaan Balai POM terkait pengawasan obat. “Kejadian ini sama dengan tindakan kriminal pembunuhan. Apa tindakan Balai POM dan siapa yang bertanggungjawab. Kita takut korbannya terus bertambah,” tandas Edward.

Sama halnya dengan anggota dewan lainnya Hendri Duin Sembiring menyebut kejadian tersebut merupakan pembunuhan secara halus. Untuk itu Dinkes dan Balai POM jangan terkesan menunggu sehingga tidak berbuat tindakan. “Jangan hanya duduk dibalik meja tapi harus bertindak tegas. Cepat ambil sikap, jangan menunggu. Kalau kita lama lama kan sama halnya kita ikut membunuh si anak,” ujar Hendri Duin.

Begitu juga terkait belum adanya tindakan kepada pemilik Apotik, Hendri menyebut jangan hanya sekedar himbauan tetapi obat berbahaya harus ditarik buat BAP. Kalau obat dibiarkan takutnya dioplos balik. “Cek gudang farmasi jangan sampai beredar balik,” tegas Hendri Duin.

Mewakili Dinkes Kota Medan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani Karokaro (Uun) menyampaikan pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi dan himbauan. Namun untuk melakuian penarikan adalah wewenang Balai POM. Pekan lalu kata Uun, pihaknya sudah melakuian sosialisasi dan pengawasan melarang 5 jenis obat berbahaya untuk diedarkan. “Dinkes sifatnya hanya menghimbau melakukan pengawasan dan pembinaan,” kata Uun. (Ayu)

Artikel Terkait

View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami