Optimalkan Aset Perusahaan, SPBUN PTPN IV Selamatkan Areal Kebun Bah Jambi


Pematang Siantar, Bidikkasusnews.com - Masih ingat ketika ribuan karyawan PT. Perkebunan Nusantara IV yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan ( SPBUN ) saat melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati kabupaten Simalungun pada hari Selasa 20/09/2022. Saat itu karyawan PTPN IV yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan PTPN IV itu memberi "ultimatum" bagi penggarap lahan yang menamakan diri sebagai kelompok 147 KK PTPN4 Kebun Bah Jambi agar segera meninggalkan lahan garapan dengan waktu 7 X 24 jam.

Namun setelah batas waktu yang ditentukan para penggarap tetap bertahan dan akhirnya pada hari Selasa, 11/10/2022 ribuan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN IV, melakukan aksi pembersihan lahan areal HGU Kebun Bah Jambi yang digarap masyarakat Kampung Balige Nagori Mariah Jambi Kec. Jawa Maraja Bahjambi Kab. Simalungun tersebut.

Kedatangan para karyawan di Afdeling II Kebun Bah Jambi dipimpin langsung oleh Ketua Umum SPBUN PTPN IV M. Iskandar didampingi Sekretaris Deni Candra Iskandar dan Bendahara Budi Darmawan.

Tiba di lokasi karyawan langsung melakukan pembersihan areal yang sebelumnya telah ditanami jagung dan ubi kayu atau singkong oleh penggarap yang menamakan diri kelompok 147 KK warga kampung Balige dengan cara mencabuti tanaman tersebut.

Ketua Umum SPBUN M. Iskandar dan Sekretaris SPBUN Deni Candra, serta petugas pengamanan kebun Bah Jambi menerobos blokade dari masyarakat penggarap yang disaksikan oleh aparat penegak hukum dari kepolisian dan personil Babinsa TNI.

Dengan membawa arit/clurit dan parang serta cangkul, para karyawan tanpa ragu-ragu membabat habis tanaman jagung, ubi kayu/singkong dan pohon pisang di tiga titik lokasi yang ditanami para penggarap.

Atas aksi karyawan, para penggarap tak mampu membendung dan hanya pasrah melihat tanaman mereka di babat habis dibersihkan oleh karyawan PTPN IV.

"Ayo teman-teman, mari kita pertahankan aset perusahaan kita ini, jangan mau dirampas oleh kelompok masyarakat yang kepemilikan lahan yang mereka klaim adalah tak berdasar hukum,” teriak para karyawan.

Sementara, Deni Candra selaku Sekretaris SPBUN PTPN IV dengan pengeras suara tak henti-hentinya mengajak para karyawan untuk bekerja keras membersihkan tanaman yang ditanam di areal HGU PTPN IV.

Di samping itu, M. Iskandar yang didampingi Deni Candra, ketika diwawancarai wartawan terkait aksi kerja mereka mengatakan, aksi hari ini merupakan rangkaian dari aksi damai di beberapa waktu lalu.

"Aksi hari ini merupakan bentuk kebulatan tekad dan mempertegas menyatakan lahan ini mempunyai HGU yang jelas yang menurut saya apa yang dilakukan oleh oknum para penggarap tidak paham hukum, karena lahan yang digarap ini merupakan lahan HGU PTPN IV yang masih aktif. 


Terkait dengan pengklaiman lahan/ tanah seluas 200 hektar yang diduduki dan kuasai oleh warga kelompok 147 kampung Balige, M. Iskandar tak mengkomentarinya terlalu jauh, karena menurutnya, kalau mereka mempunyai alas hak yang jelas, silahkan melalui prosedur yang baik.

"Kita punya HGU aktif Kebun Bah Jambi dan akan mengambil alih lagi untuk dioptimalkan kembali dan kami telah membersihkan sekitar 55 hektar, ucapnya.

Dijelaskannya, saya memaklumi setiap orang punya hak kebebasan berbicara dan kita harus normatif karena negara kita negara hukum dan silahkan saja serta bukti terkait lahan ini. 

Kemudian, M. Iskandar menyayangkan adanya anak-anak sekolah dasar (SD) berpakaian sekolah turut ikut serta ke lokasi yang dikerahkan oleh para penggarap untuk menghalangi kegiatan kerja mereka untuk membersihkan lahan yang dikuasai oleh oknum sekelompok warga, padahal itu dapat mencederai hukum karena telah mengeksploitasi anak-anak di bawah umur.

Dia berharap tidak terjadi adanya perlawanan/ bentrok kedua belah pihak. Negara kita negara hukum kedepankan saja hukum, tegas M. Iskandar sembari mengatakan kegiatan kerja bersih-bersih ini masih terus dilakukan tanpa batas waktu.

Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan aksi damai yang telah dilakukan di depan kantor Bupati Simalungun beberapa waktu lalu, sampai saat ini areal tersebut masih sah secara hukum sesuai SK HGU Nomor 14/HGU/BPN/2003 serta tidak adanya tuntutan secara hukum atas kepemilikan areal tersebut.

PTPN IV merupakan pemilik sah atas areal tersebut yang sampai saat ini masih dikuasai masyarakat seluas 200 hektar dan yang berhasil dibersihkan seluas 55 hektar. ( M Said Nasution/rel ) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami