LSM PENJARA PN DPC Labura Laporkan Idawaty dan Dedi S Pane Kepolres Labuhan Batu Terkait Dugaan Penggelapan SK Roslina Secara Dumas


Labura, Bidikkasusnews.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaruan Nasional (LSM PENJARA PN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Labuhanbatu Utara Telah resmi laporkan Idawaty S.Pd M.pd Kepala Sekolah Dasar Negeri 112270 Hasang dan Dedi S Pane Ketua komite sekaligus Sekertaris Desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kepolres Labuhanbatu terkait dugaan tindak pidana penggelapan Surat Keputusan Kepala UPTD Satuan Pendidikan SD Negeri 112270 Hasang tahun Ajaran 2021/2022 dengan nomor: 422.1/94/SD70/2021. Yang terbit pada tanggal 13 Juli 2021 milik guru honorer Roslina Naipospos S.Pd. Secara Dumas (Pengaduan masyarakat secara bersurat) dengan nomor :14/DPC LBU/LSM-PENJARA PN/XI/2022, Senin. (21/11/2022).

Parmono sekertaris LSM PENJARA PN di dampingi KSB lainnya kepada awak media menjelaskan yang mendasari pihaknya melakukan pelaporan tersebut ialah karena telah memegang surat pernyataan dan surat kuasa dari Roslina Naipospos S.Pd dalam pendampingan untuk melakukan pelaporan permasalah yang di alami Roslina yang telah ditanda tanganinya di atas materai beserta bukti-bukti permulaan. Parmono berharap agar pihak Polres Labuhan Batu menanggapi laporan pihaknya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menghukum pihak-pihak yang terkait dengan hukuman yang maksimal sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di NKRI.

"Ya bg kami LSM PENJARA PN DPC LABURA telah melaporkan Idawaty kepala sekolah 112270 Hasang dan Dedi S Pane Kepolres Labuhan Batu Terkait dugaan penggelapan SK guru honorer Roslina Naipospos S.Pd, Karena kami telah memegang surat pernyataan dan surat kuasa pendampingan dari Roslina beserta bukti-bukti permulaan. Kami juga berharap agar pihak Polres Labuhan Batu menanggapi laporan kami." Tegas Parmono sekertaris LSM PENJARA PN DPC LABURA di dampingi KSB lainnya.


Roslina Naipospos S.Pd kepada awak media menyampaikan kekecewaannya terhadap Idawaty S.Pd M.pd dan Dedi S Pane atas perlakuan yang mereka lakukan terhadap dirinya, pasalnya Roslina telah mengabdi selama 12 tahun sejak tahun 2009 sampai Desember 2022 di SDN 112270 Hasang dalam ikut mencerdaskan kehidupan anak bangsa di Desa Hasang.

Alih-alih Idawaty dan Dedi S Pane memberi penghargaan terhadap Roslina, justru memperlakukan Roslina dengan tindakan semena-mena dengan sengaja dan bersama - sama menahan SK tahun Ajaran 2021/2022 yang terbit pada tanggal 13 Juli 2021 sebagai dasar pegangan mengajarnya yang menjadi milik Roslina Naipospos dengan maksud supaya Roslina tidak dapat mengajar tetapi tidak di berikan Surat Keputusan pemberhentian, walau di tahan Roslina tetap mengajar dari bulan Juli 2022 sampai Desember 2022.

Namun pada akhir bulan Desember 2022 Idawaty dan Dedi S Pane melarang Roslina Naipospos S.Pd untuk tidak masuk lagi ke sekolah dasar negeri 112270 Hasang dengan alasan SK tidak ada (Di tahan).

(Muhammad yusup harahap )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami