Polres Samosir Laksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Periode Oktober - Nopember 2022 Diantaranya Pemalsuan Surat Tanah Oleh Oknum Kades


Samosir, bidikkasusnews. Com - Polres Samosir berhasil mengungkap dan mengamankan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Samosir, Kapolres Samosir AKBP JOSUA TAMPUBOLON, SH.MH didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba saat menggelar press release di halaman Mapolres Samosir hari ini Kamis, 17-11-2022.

Dalam press release tersebut Kapolres Samosir menjelaskan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Pada akhir akhir ini di Kabupaten Samosir sudah meningkat, dalam satu bulan ada 3/4 laporan polisi yang masuk kepada kami karena, setelah kami evaluasi setelah kami melakukan penyelidikan ada beberapa kasus yang sudah ungkap dan ini berkat kerja keras dan kerja sama tentunya dipimpin oleh pak kasat Reskrim bersama kanit pidum yang baru dan teman-teman anggota kita yang saat ini masih di lapangan untuk pengembangan.

kejadian ada dua lokasi yang pertama itu ada di samping polres ini dimana sepeda motor itu dicuri diparkirkan di depan kos ataupun dilorong yang bisa dilihat orang, dan kemudian juga dipinggir jalan Pangururan. 

“Ada 6 tersangka pencurian sepeda motor, LP yang pertama pada hari Minggu tanggal 13 November di Jln. Kejaksaan Pasar Pangururan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh 2 tersangka yaitu SA dan LG, dimana SA ini sebelumnya sudah pernah ditahan kasus bongkar rumah, Tinggal di Mencirim Sunggal Medan, SA bekerja di Samosir pekerjaannya sebagai karyawan batu bata di Sigaol Marbun, dan kemudian LG ini juga penduduk di Medan Pekerjaannya juga sebagai karyawan batu bata di sigaol Marbun perannya sebagai merusak kunci dengan leter T”.

Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih, kemudian sepeda motor yang digunakan adalah supra Honda dengan tidak menggunakan Plat, ini juga akan kami cari tau bekerja sama dengan Samsat pemilik sepeda motor itu Siapa. Ujar Kapolres. 

“Dan sepeda motor yang dicuri ini sudah sempat dijual kepada seseorang yang di medan dengan harga 3.500.000 dan sisanya 500 ribu, hasil penjualan sepeda motor ini digunakan untuk membeli sabu rata rata tersangka ini sudah kita tes urine mereka ini pengguna aktif. Perlu kami sampaikan juga pelaku pelaku yang ada di kabupaten Samosir ini 80% pengguna narkoba”. Ungkap Kapolres. 

Lanjut Kapolres, “LP yang kedua curanmor di parkiran TPL desa Hutagalung kecamatan Harian, ini Hari Jumat tanggal 19 November 2022 dilaporkan, Pak kadit pidum berhasil mengungkap dalam Tempo 1×24 jam, Tersangka ada 4 yakni Berinisial HT kemudian iman Setiawan dan RR dan juga RF ini Masih berusia 17 tahun, mereka ini semua satu kos dan juga pengguna aktif Narkoba”.

Mereka ini tidak mempunyai uang untuk membeli sabu akhirnya punya niat mencuri, mereka ini ada yang mengawasi dan ada juga yang membongkar menggunakan kunci leter T, kemudian yang dicuri ada 3 unit sepeda motor milik dari orang TPL, kemudian mereka melarikan diri ke Medan dan kemudian sepeda motor tersebut dijual disalah satu kampung Narkoba di Medan.

Dan sepeda motor yang dicuri ini sudah sempat dijual, masing-masing unit seharga 3jt dan sisanya mereka membeli sabu dan mereka menggunakan bersama sama.

Kapolres juga mengatakan “Kemudian LP yang ketiga Pencurian Sepeda Motor di sianjur pada hari Minggu sekira pukul 17.00 wib di geopark huta ginjang bahwa antara sipelapor dan sipelaku ini sudah saling kenal, kemudian tersangka Yang sudah diamankan ini tinggal di Huta ginjang kecamatan sianjur mula-mula. dan setelah ada laporan dari masyarakat menemukan roda dua yang dibuang di hutan, dan kemudian masyarakat yang melapor dan kemudian setelah penyelidikan akhirnya dan dapat lah tersangka CS umur 18 tahun”. Ungkapnya

Dan barang bukti yang sudah diamankan yaitu unit sepeda motor merek Yamaha, dan terungkap juga pada hari itu dalam tempo 1×24 jam. Pungkasnya

Himbauannya kepada masyarakat masyarakat kabupaten Samosir agar berhati-hati memarkir atau menyimpan sepeda motor ditempat yang aman.

Dalam konferensi pers Tersebut, Seorang rekan media bertanya, Apakah benar Polres Samosir juga lagi melakukan penyidikan tentang LP ini.

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi sesuai Laporan Polisi NOMOR: LP/A/317/XI/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Salaon Dolok Kec. Ronggur Nihuta Kab. Samosir TA. 2021 sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal dan atau 3 UU 31/1999 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

Kapolres Menjelaskan "Kita Terlebih dahulu upaya pemulihan, bekerjasama dengan APIB ,memprioritaskan Kepolisian mengedepankan pengembalian kerugian negara (TGR)". Tegasnya tentang tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Samosir. 

Sesuai permintaan penyidik unit tipidkor terhadap pemeriksaan ahli kontruksi dan dari hasil audit investigativ dari APIP Inspektorat Kab. Samosir ditemukan Indikasi Kerugian Keuangan Negara / daerah akibat dari Silpa Kas Tunai yang tidak diketahui keberadaannya dan kekurangan volume serta mutu pekerjaan di Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 457.821.451,62 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu koma enam puluh dua rupiah). 

(Bastian Simbolon) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami