Padang Lawas bidikkasusnews.com - Terimakasih Pak Presiden RI Prabowo Subianto yang telah mencabut izin Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT.Sumatera Silva Lestari yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas tepatnya di Kecamatan Lubuk Barumun, Masyarakat sangat mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto serta berterimakasih atas putusan tersebut karena selama ini masyarakat Padang Lawas tidak lagi mempunyai Lahan yang cukup untuk berkebun sehingga banyak warga yang berkenan sampai ke Bukit Barisan yakni ; Kawasan Hutan Lindung dan Margasatwa. Adapun kehadiran perusahaan PT. SSL tidak membawa kesejahteraan kepada Masyarakat Padang Lawas malah menimbulkan keresahan terhadap Masyarakat termasuk Warga Desa Siali-ali yang berkebun disekitar Perusahaan PT. SSL, sedangkan tujuan dari penyerahan Lahan dari Masyarakat agar bisa meningkatkan Taraf Ekonomi dan Kemakmuran Rakyat sehingga Lahan tersebut diserahkan walaupun tidak dengan ganti-rugi yang tidak memadai alias hanya uang Pago-pago.
Dengan Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin Perusahaan PT. SSL sudah tepat dan telah menolong Masyarakat Kabupaten Padang Lawas dari kontrak Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan PT. SSL yang memiliki izin beratus-ratus tahun akibat dari kongkalikong Yudikatif (Bupati) dan Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas yang terdahulu setelah mekar dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Yang telah menyetujui dan memberikan perpanjangan rekomendasi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan izin perusahaan PT. SSL mulai dari 100 tahun dan sampai Perpanjangan 100 tahun berikutnya sehingga menjadi 200 tahun. Hal ini membuat Masyarakat Padang Lawas sengsara kekurangan Lahan untuk berkebun dalam mencukupi kebutuhan hidupnya, Padang Lawas, Rabu (4/3/2026).
Ketika Wartawan Media ini Lewat di wilayah kerja Kebun Hutan Tanaman Industri PT. Sumatera Silva Lestari yang dipenuhi Pos - pos Satpam mulai dari arah Utara - Selatan dan Timur - Barat, ditegor Personal Sekuriti/Satpam di Plank pintu (Portal) dan melarang Wartawan mengambil Gambar Pelakat/Pengumuman dari Satuan Tugas Penindakan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dikeluarkan Satgas Pusat Republik Indonesia.
(Muklan Pulungan dan TIM)




Komentar