35 Kepala Keluarga Warga Desa Hasang Laporkan Kepala Desa Mansur Dan Sekretaris Desa Dedi S Pane Ke Aparat Penegak Hukum


Labura, Bidikkasusnews.com - 35 Kepala keluarga warga Desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (PENJARA PN) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Labuhanbatu Utara, laporkan kepala desa Hasang Mansur dan sekertarisnya Dedi S Pane ke Aparat Penegak Hukum Polres Labuhan Batu secara Dumas (Laporan secara bersurat). Dengan nomor Surat: 17/DPC LBU/LSM-PENJARA PN/XII/2022 dugaan pemalsuan Verifikasi Faktual/Validasi data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Masyarakat Desa Hasang dari tidak mampu menjadi mampu, Selasa (20/12/2022). 

Ketua LSM PENJARA PN Muhammad yusup harahap melalui Kepala Bidang sosial Andos Pasaribu saat melakukan konferensi pers di kantor sekertariat Dusun 4B Simpang Durian Desa Gunung Melayu, kepada wartawan menjelaskan adapun dasar pihaknya melaporkan Mansur dan Dedi S Pane ialah telah menerima surat Kuasa pendampingan dan surat pernyataan dari Tiga Puluh Lima Kepala keluarga warga Desa Hasang yang di tanda tangani di atas materai beserta tiga buah video yang di rekam salah satu warga. 

Salah satu vidio tersebut bernada pengancaman "siapa yang lari pilihanya dari kepala desa, larilah ....! saya pastikan sepuluh, Lima belas tahun tidak mendapat bantuan, sebab saya adalah pendamping pakir miskin dilabuhanbatu Utara." yang di duga diucapkan oleh sekertaris Desa Hasang Dedi S Pane di salah satu acara silaturahmi ketemu warga di dusun Aek Ronggas sebelum pemilihan kepala desa yang di adakan bulan Mei 2022.

Andos Pasaribu menambahkan Kini ke 35 kk tersebut yang merupakan tim pemenangan calon kepala desa nomor urut dua tidak lagi terdaftar sebagai penerima PKH.   

"Ya bang kami LSM PENJARA PN telah melaporkan Kepala Desa dan sekertarisnya ke Polres Labuhan Batu dan tembusannya ke Polda Sumut, Ke kejaksaan Labuhan Batu, Kementerian sosial dan Ombudsman telah kami kirim melalui kantor pos. Karena bukti permulaan telah kami miliki tinggal pihak polres la yang mengembangkannya." Tegas Andos Pasaribu. 

Basaruddin Pasaribu salah satu perwakilan dari Tiga puluh lima warga yang di stop sepihak PKH nya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak LSM PENJARA PN untuk langkah-langkah apa yang di lakukan agar masyarakat Desa Hasang mendapatkan keadilan. 

"Masak yang punya kebun yang dapat bantuan, sementara saya sendiri gak pernah lagi dapat apa-apa. Padahal saya jangankan gedung gubuk pun aku tak punya jangankan permata uang pun aku tiada. Kalau di bandingkan orang-orang yang dapat bantuan itu pak, jadi intah kemana lagi kami warga Hasang ini mengadu selain kepada LSM PENJARA PN. Jadi kami berharap LSM PENJARA PN nya lagi dewa penolong buat saya khususnya bagi yang merasa tertindas ini. Jadi kami serahkan semua kepada mereka." Tegas Basaruddin Pasaribu salah satu warga yang di putus sepihak PKH nya. 

(Muhammad yusup harahap) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami