Diduga Kangkangi Permen Dikbud Nomor 75 Tahun 2016 Masyarakat Minta Copot Kasek Dan Ketua Komite SD 112270 Hasang


Labura, Bidikkasusnews.com - Kepala sekolah dasar negeri Nomor 112270 Hasang Diduga mengangkangi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, terkait pengangkatan Ketua Komite yang baru Dedi S Pane. 

Kepala bidang pendidikan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (PENJARA PN) J.Naipospos meminta kepala dinas pendidikan Labuhanbatu Utara untuk mencopot Idawaty Spd,M,Pd sebagai kepala sekolah SD 112270 Hasang desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pasalnya Idawaty, secara sengaja telah mengangkat Dedi S pane sebagai ketua komite sekolah tanpa proses demokratis dan akuntabel, menurut J Naipospos Hal itu jelas bertentangan dengan amanat permendikbud. Demikian penjelasan J.Naipospos kepada Awak media di aula polres Labuhanbatu selasa 13/12/22.

Lebih lanjut J.Naipospos mengatakan dengan diangkatnya Dedi S Pane sebagai ketua komite pada sekolah itu artinya segala tindakan komite untuk sekolah itu sekarang patut diduga adalah tindakan ilegal.

"Itu adalah tindakan ilegal , sebab selain pengangkatan Dedi S Pane sebagai ketua komite tidak ankuntabel dan demokratis, beliau juga sebagai sekretaris desa Hasang. ini juga bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 hurup c dan kami akan tegur Kadis pendidikan labura." Tegas J. Naipospos Kepala bidang pendidikan LSM PENJARA PN. 

Lanjut awak media mengkonfirmasi Kepala Sekolah Idawaty Spd. Mpd melalui WhatsApp, sampai berita ini di terbitkan Redaksi Idawaty enggan menjawab. 

(Muhammad Yusup harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami