Polisi Ringkus 4 Pelaku Judi Online Higgs Domino di Agara


Kutacane, bidikkasusnews.com - Kepolisian Resor Aceh Tenggara (Agara) berhasil meringkus empat orang diduga pelaku judi online jenis Chip Higgs Domino di Desa Lawe Bekung, Badar, daerah setempat, pada Minggu (4/12). 

Dari penangkapan ke empat orang tersangka judi online tersebut yakni, pelaku berinisial H, S, N dan MS, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, empat buah handphone berisikan Chip Higgs Domino dan sejumlah uang tunai. 

Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pria terkait dengan tindak pidana Judi Online (Chip Higgs Domino). 

Dikatakan Kasat, Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Dan penangkapan dilakukan oleh tim opsnal sat reskrim Polres Agara pada Pukul 20:00 WIB Tanggal 4 Desember 2022 di Desa Lawe Bekung, Badar, Agara.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari pelaku. Kini Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Agara," kata Muhammad Jabir, kepada Awak Media (5/12) . 

"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni, Pasal 20 Nomer 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, " tutup Kasat Reskrim Agara.

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami