Fahmi, Penambangan Pasir di Sungai Batang Hari Kota Jambi Itu Ilegal


Jambi, bidikkasusnew.com - Tambang Galian C dalam Hal ini Tambang Pasir Sungai, Dalam Kehidupan Sehari Khususnya Warga yang berdampak langsung dengan Penambangan Pasir Sungai, Sering kita dengar Keluhan Dari dampak Penambangan Pasir Sungsi, baik Dampak Positif Maupun Negatif.

Hasil Penyelusuran dan Investigasi tim Bikas Terkait Tambang Pasir atau Penambangan Pasir di Kota Jambi yg diduga kuat melakukan Penambangan Pasir di aliran Sungai Batanghari Wilayah Kota Jambi diduga Masi Masuk Wilayah Hukum Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Fahmi, S.P. Kepala DPMPTSP Kota Jambi saat Dikonfirmasi Terkait Dugaan Penambangan Pasir di Aliran Sungai Wilayah Kota Jambi menjelaskan, bahwa Kota Jambi tidak Pernah mengeluarkan Izin Pertambangan Galian C khususnya Penambangan Pasir diwilayah Sungai Barang Hari yang Masuk Wilayah Kota Jambi(16/1).

"Kota Jambi tidak pernah mengeluarkan izin Penambangan Pasir di Aliran Sungai Batang Hari, jika ada aktifitas Penambangan Pasir di Sungai Batang Hari itu suda jelas tidak memiliki izin, Artinya penambangan tersebut Ilegal". jelas Fahmi. 

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi menambahkan untuk izin Pertambangan Pasir atau galian C, Kota Jambi tidak Pernah mengeluarkan izinnya, Cuba tanyakan Kedinas Terkait diprovinsi.

(tim Bikas)

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami