Polisi Amankan Oknum ASN di Agara


Kutacane, bidikkasusnews.com - Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil amankan seorang Pria berinisial DN (40) berstatus ASN, warga Desa Muara Lawe Bulan, Babussalam, Aceh Tenggara, terkait dugaan telah melakukan penggelapan sejumlah uang terhadap korbannya.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, kepada Awak Media Jumat (20/01) membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial DN (40) warga Desa Muara Lawe Bulan, Babussalam, Aceh Tenggara.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut pada Selasa (18/1) setelah Korban Sri Dewi (48) warga Kecamatan Babussalam, Agara membuat laporan ke Malpolres Agara tentang dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Pelaku DN (40) pada tahun 2019 lalu.

Kasat Reskrim merincikan, dari keterangan korban diketahui, pada tanggal 1 Mei 2019 pelaku meminjam uang kepada korban sebesar 50 Juta Rupiah dengan cara datang kerumah korban dan korban memberikan uang tersebut dengan dicatat di dalam kwitansi.

Berikutnya pada tanggal 28 Agustus 2019 juga, pelaku datang kembali kerumah korban untuk meminjam uang kembali sebesar 90 Juta Rupiah kepada korban tanpa membayar pinjaman awal sedikit pun, dengan memberikan jaminan 1 buah mobil CRV nopol BK 1508 HT, warna putih orchid mutiara tahun registrasi 2018.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil CRV nopol BK 1508 HT telah kita amankan di Mapolres Aceh Tenggara, Tutup Kasatreskrim. 

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami