DPRD Medan Ingatkan PT Pelindo, Membangun Harus Miliki IMB

Medan, bidikkasusnews.com - Meski daerah pelabuhan Belawan merupakan otoritas PT Pelabuhan Indonesia (Persero), sehingga siapapun tidak boleh mencampurinya, namun dalam urusan pembangunan tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Demikian diungkap Anggota Komisi IV Dewan Perwakilann Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS kepada wartawan di ruang komisi IV lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (7/3/2023).

“Benar kalau urusan kebijakan di pelabuhan, PT Pelindo mempunyai otoritas, tapi ketika mereka membangun, melakukan penambahan dermaga, membangun komplek perumahan karyawan di daerah pelabuhan harus tetap memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) ,”kata Hendra DS.

Dikatakan Ketua Fraksi Partai Hanura,PPP dan PSI DPRD Medan tersebut, ini yang menjadi salah kaprah, karena pihak Pelindo menganggap hak otoritasnya berlaku untuk semua.

Untuk itu kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan ini, pihaknya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang.

“Jadi guna mempertanyakan persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Medan akan menjadwal RDP ulang dengan PT Pelindo (Persero),”ungkap Hendra.

Sebab apapun alasannya jika pihak Pelindo melakukan pembangunan harus ada izin, karena itu merupakan wewenang Pemko Medan yang menyangkut dengan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) dan sebagainya,jelas Hendra. Dikatakan Hendra berdasarkan laporan dari aparatur Kecamatan Medan Belawan, disana banyak bangunan tidak punya izin dengan alasan otoritas. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami