Naas Bagi " AG " Warga Teluk Nibung Tanjung Balai, Karena Perbuatan nya Harus Berurusan Dengan Polisi


TanjungBalai, BidikKasusnews.com - Naas bagi pria yang berinisial " AG " salah seorang Warga Jl. Yos Sudarso, Lk. I, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, karena perbuatannya harus meringkuk di dalam sel tahanan.

Pelaku di tangkap unit Reskrim Polsek Teluk Nibung karena menggelapkan satu unit Handphone merk Realme C11 warna abu abu milik korban yang bernama Muhammad Jagar. 

Tertangkap nya pelaku berdasarkan laporan dari salah seorang Ibu Rumah Tangga yang bernama Erfina ( 43 ) Desa Kapias Batu VIII, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan karena merasa di rugikan hal ini terbukti dengan laporan polisi NOMOR : LP / B / 18 / III / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Maret 2023.

Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto saat di konfirmasi awak media mengatakan, Pada hari jumat di tanggal 17 Pebruari 2023 sekitar pukul 20.00 Wib, sudah terjadi penggelapan 1 buah Handphone milik korban " (14 maret 2023). 

" pelaku meminjam Hp tersebut dengan alasan untuk menelpon abang nya, bukan nya nelpon malah pelaku membawa kabur Hp milik korban tersebut " ujarnya. 

Tambah Kapolsek. Karena merasa di rugikan, ibu yang bernama Erfina langsung membawa Muhammad Jagar untuk melaporkan perbuatan si pelaku ke Polsek Teluk Nibung agar di proses seacara hukum yang berlaku.

Selanjut nya team unit reskrim pun melakukan penyelidikan, di ketahui pada tanggal 13 maret pelaku sedang berada di sekitaran Jumpul, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung, dan petugas yang di pimpin kanit reskrim IPDA Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. langsung melakukan penyisiran lokasi dan pelaku pun langsung di tangkap sekitar pukul 17.00 Wib. 

" petugas pun interogasi pelaku di lokasi penangkapan, karena pengakuan nya telah melakukan penggelapkan handphone petugas pun langsung membawa ke Polsek Teluk Nibung guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut " Terang Sis.

" Akibat perbuatan yang di lakukan sendiri, pelaku dapat di jerat dengan Pasal 378 subs 372 KUHPidana. " Tutup kapolsek.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami