Pemprov Jambi Hibahkan Lahan ke Kejati Jambi untuk Dibangun Rumah Sakit Rehabilitasi


Jambi, bidikkasusnews.com - Pemerintah Provindi(Pemprov) Jambi .enghibahkan tanah kepada ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Dalam hal ini Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris, S.Sos,.M.H. Menyerahkan hibabah Lahan (Tanah) seluas 28.700 meter persegi (2,8H) yang berlokasi di Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

yang langsung diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan. SH bertempat di Aula Kejaksaan tinggi Jambi yang juga disaksikan oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Kepala OPD dan jajaran Kejati Jambi, senin (06/03/2023).

Al Haris mengatakan nantinya tanah ini akan dibangun rumah sakit khusus rehabilitasi pecandu dan korban narkotika serta diharapkan juga kedepannya bermanfaat untuk layanan kesehatan masyarakat umum lainnya.

"Kita juga memang masih butuh rumah sakit yang berkelas, saya yakin kalau nanti rumah sakit ini pasti kelengkapan juga standar nasional," ujar Al Haris.

"Di Jambi masi banyak Rumah Sakit yang belum memiliki kelengkapan yang cukup, namun kita memiliki Dokter Spesialis yang memadai sehingga dapat mendukung pembangunan RS Adhyaksa tersebut” tutur Al Haris. 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Jambi terutama kepada Gubernur Jambi dan Sekda Provinsi Jambi atas hibah tanah tersebut tujuan hibah tanah ini adalah untuk pembangunan rumah sakit pasien rehabilitasi pencandu narkoba.

"Kenapa rumah sakit ini, adalah salah satunya Pak Gubernur amanat dari undang-undang Kejaksaan nomor 11 tahun 2021 yaitu mengenai nantinya harus ada pusat kesehatan yustisial," kata elan.

Elan juga menambahkan, selain menjadi rumah sakit pusat rehabilitasi, di sana juga akan ada pelayanan kesehatan secara umum bagi masyarakat di Provinsi Jambi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi Agus Pirngadi dalam sambutannya, mengatakan hibah barang berupa tanah yang saat ini lokasinya berada di seberang playangan kota jambi yang sebelumnya sudah sama-sama ditinjau oleh Gubernur Jambi dan Kajati Jambi seluas 2.8700 meter persegi (2,8 H). 

Berdasarkan hasil kajian tim hibah Provinsi Jambi selain tanah, Pemprov Jambi juga menghibahkan pagar dan turap dilokasi yang nilai aset tercatat dibuku Induk tanah sebesar Rp 8,9 Miliar, pagar dan turap senilai Rp 4,9 Miliar.

"Pagar dan turap ikut juga dihibahkan Karena itu aset yang melekat dan berdiri di atas tanah tersebut mau tidak mau harus ikut kita hibahkan juga," jelas Agus.

( *arf* )

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami