Setelah Puas Tindihin Seorang Siswi Di Bawah Umur, Pria Ini Pun Di Cyduk Polres Tebing Tinggi

Tebingtinggi, Bidikkasusnews.com - Naas bagi pria berinisial AG (23) warga Dusun IV desa Bah Sumbuh Kec Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, di Cyduk Unit Reskrim Polres Tebing Tinggi di Jalan Merdeka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi kota kota Tebing Tinggi setelah puas tindihin seorang siswi di bawah umur. 

Tertangkap nya AG berdasarkan laporan dari orang tua Siswi tersebut melapor ke Polres Tebing Tinggi dengan bukti laporan Nomor : LP / B/ 72 /II/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Feb 2023.

Perihal penangkapan AG di benarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H., M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi Wartawan Bidik Kasus (15/03/2023). 

Benar kata Kasi Humas AKP Agus , petugas sudah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang di duga telah melakukan pencabulan terhadap seorang Siswi pada tanggal 13 Maret lalu " Ujarnya. 

Tambah Agus Penangkapan berdasarkan laporan dari orang tua korban datang ke Polres Tebing Tinggi bersama beberapa orang saksi yang merasa diri nya tidak terima jika anak nya telah di cabuli tersangka. 

Lanjut Agus, kejadian pencabulan tersebut pada tanggal 08 oktober 2022, sekira pukul 11.30 Wib, pada saat itu si Korban sedang berada di rumah teman nya di jalan merpati perumahan BTN Bulian Permai Kelurahan Teluk Karang Kecamatan bajenis Kota Tebing Tinggi " 

" Menurut cerita korban, pada saat itu tersangka menghubungi nya Via Celuller dengan menanyakan keberadaan diri nya, dan korban pun memjawab sedang berada di rumah teman nya " Ujar Agus.

Sekira pukul 12.00 Wib, tersangka pun datang ke alamat yang di sebutkan si korban dengan menggunakam sepeda motor nya, ketika itu korban sedang duduk duduk bersama salah seorang saksi di teras rumah.

" Tersangka pun menghampiri Korban, awal nya bercerita sebentar antara korban, saksi dan Tersangka " Kata Agus. 

" Tidak berapa lama Tersangka mengajak Korban dengan alasan kepada saksi jalan jalan keluar sebentar, kepada korban si tersangka mengajak ke sebuah rumah kosong yang letak nya tidak jauh dari rumah teman si korba tersebut, Ungkap Agus.

Tidak sampai di situ aja tersangka pun mengajak untuk naik ke lantai 2, menurut cerita Korban, tiba tiba Tersangka memeluk nya, menciumi bibir korban dan meremas remas payudaranya.

" Tersangka pun membuka celana korban, dan menindihi dan melancarkan aksi nya di atas bak mandi yang berada di rumah kosong lantai 2 tersebut " Terang Agus.

Setelah di rasa Puas dengan aksi yang di lakukan nya bersama korban, Tersangka pun keluar bersama korban dan langsung meninggalkan nya di rumah teman nya tersebut. 

Dalam kasus ini tersangka dapat di tuntut dengan 15 Tahun penjara dengan pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 ttg penetapan Perppu RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang " Jelas Agus. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami