DPRD Provinsi Jambi Setujui Dan Sahkan Ranperda RTRW Menjadi Peraturan Daerah

Jambi, bidikkasusnews.com - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Provinsi Jambi menjadi Peraturan Daerah, setelah seluruh Anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Provinsi Jambi menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan Ranperda RT/RW Provinsi Jambi menjadi Peraturan Daerah, di sahkan pada Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang berlangsung pada Kamis malam, 6 April 2023, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto didampingi Waka I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, Waka III Pinto Jaya Negara, yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi serta semua OPD. 

Ranperda RTRW tersebut sebelumnya sudah dibahas di pansus III dan Setelah masing-masing fraksi menyampaikan semua pandangan terhadap Ranperda ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto langsung bertanya kepada semuanya anggota dewan. 

"Apakah Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi tahun 2023-2043 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dituangkan dalam keputusan DPRD Provinsi Jambi dapat disetujui?" tanya Edi kepada forum. 

Dengan serentak semua anggota dewan yang hadir menyatakan sikap setuju. "Setuju," ucap semua anggota DPRD Provinsi Jambi. Atas kesepakatan bersama, Edi Purwanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua rekan-rekan dewan semua.

Pada kesempatan ini turut dilakukan penandatanganan pengesahan antara Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini dilakukan oleh Wagub Jambi, Abdullah Sani di susul Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.(Arf) 

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami