KANTOR LURAH T.600,DIGERUDUK MASSA MENYIKAPI TENTANG SUZUYA SEDIAKAN FASILITAS KEBHAKTIAN

Medan, Bidikkasusnews.com - Massa yang menamakan normas Islam warga Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, geruduk Kantor Lurah ,gelar aksi damai, Rabu (31/5/2023).

Aksi damai dimulai pada titik kumpul di Mesjid Nurul Huda Jalan Marelan Raya T 600.menuju kantor lurah sembari berjalan, peserta aksi memajangkan spanduk.

Kordinator aksi,Muhammad Ilyas dalam orasinya meminta pihak kelurahan Tanah Enam Ratus mencabut surat rekomendasi yang mereka keluarkan bagi jamaah Gereja Elim Krestin Indonesia (GEKI) untuk beribadah di Suzuya. 

"Bak pepatah Buruk rupa cermin dibelah, Siapa yang merusak KETENTRAMAN dan KERUKUNAN, siapa pula yang dituduh INTOLERAN? Siapa yang BERULAH, siapa pula yang TERSALAH. Tuduhan keji bahwa umat ISLAM intoleran adalah suatu kezhaliman yang tidak bisa DIBIARKAN dan harus DILAWAN, Sebab kezhaliman akan terus ada bukan karena banyaknya orang zhalim, tapi karena diamnya orang benar. Masyarakat kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan adalah masyarakat yang sangat Rukun, damai, tentram dan semangat dalam kepedulian sosial serta baik dalam interaksi sosial masyarakat" ujarnya.  

"tanpa pandang latar belakang suku dan agama,lebih dari 90% penduduk Tanah Enam Ratus merupakan Umat Islam.Hal mana keharmonisan tetap terjalin walau ada penduduk yang berbeda keyakinan agama dan tidak pernah terjadi pelarangan apalagi ancaman kepada masyarakat non muslim untuk memeluk agamanya masing-masing. Ada norma-norma yang harus dijaga untuk menjaga ketentraman dan kerukunan di tengah masyarakat dan antar umat beragama. Salah satunya yang tertuang dalam pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu. INI ADALAH NORMA DASAR yang berikutnya dibuat peraturan perundang- undangan yang mengatur hal-hal pokok dan batasan-batasan untuk terwujudnya ketentraman dan kerukunan di tengah masyarakat dan antar umat beragama. Seperti halnya Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 8/9 Tahun 2006 dan Peraturan Walikota Medan Nomor 28 Tahun 2021 adalah peraturan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan regulasi yang orientasinya adalah TERWUJUDNYA KETENTRAMAN, KETERTIBAN dan KERUKUNAN DI TENGAH MASYARAKAT DAN ANTAR UMAT BERAGAMA." ujar nya lagi.

M Ilyas menyatakan bahwa Sebegitu detail peraturan perundang-undangan dibuat untuk dilaksanakan, namun jika terjadi pelanggaran dan dibiarkan bahkan dipaksakan untuk dicari pembenaran oleh pejabat itu adalah merupakan SUATU PENGKHIANATAN TERHADAP UMAT.

Masih M Ilyas, Bukankah sudah kita saksikan bersama bahwa Pendeta Octavianus semula menerangkan kegiatan di Suzuya adalah Seminar, Kampus Dan kita lihat dipintu masuk tertulis AULA KAMPUS, namun faktanya itu merupakan kebaktian Pendeta Octavianus juga menyatakan tidak akan melaksanakan kebaktian di Suzuya, namun faktanya Kesepakatan Bersama dan Pernyataannya dilanggar hingga pemerintah berikan peringatan. Sampai disini dapat kita nilai, siapa yang melanggar aturan dan mengapa mereka merasa jadi korban dan menuduh umat Islam Intoleran?

Menjalankan aturan dengan melaksanakan Ibadah ditengah komunitas masing-masing akan menjamin ketentraman dan kerukunan di tengah masyarakat dan antar umat beragama Hal mana Ini adalah tanggung jawab bersama terlebih pejabat pemerintah sebagai pelaksana regulasi." katanya. 

Hai para penguasa...!!! kami minta CABUT REKOMENDASI TEMPAT IBADAH SEMENTARA GEKI, sebab sudah tidak sesuai dengan ORIENTASI REGULASI dan itu sudah menjadi penyebab rusaknya ketentraman dan kerukunan kami disini, jangan anggap remeh kami rakyat jelata. Hari ini kami datang tidak lain hanya menuntut hak kami yang telah dirampas, Hak hidup tenang, hak hidup senang" Seru Ilyas.

Kami juga minta pemerintah Kota Medan untuk AKOMODIR jemaat GEKI untuk dapat beribadah dengan tenang di tempat mereka di Jalan Platina Raya atau di tempat lain yang memang menjadi komunitas mereka, bukan di tengah komunitas umat Islam, Hal itu dilakukan untuk TERJAGANYA KETENTRAMAN DAN KERUKUNAN DI TENGAH MASYARKAT DAN ANTAR UMAT" Ungkap Ilyas ketika membacakan pernyataan sikap aksi.

Ditengah Aksi, Lurah Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Agung Satria, S.STP meminta perwakilan aksi massa untuk menyampaikan aspirasinya di dalam kantor.

"Dengan sangat, agar perwakilan 5 orang dapat masuk kedalam, kita sampaikan secara aman , tertib dan kondusif" Ujar Sang Lurah. 

Aksi unjuk rasa di depan kantor Lurah Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan itu mendapat pengamanan dari jajaran Polres Pelabuhan Belawan, Koramil Medan Marelan, dan Satpol PP.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami