TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Kepolisan Resort ( Polres ) Tanjung Balai melalui Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) selesaikan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) pasangan suami istri ( Pasutri ) antara Pia dan Jhona di ruangan Unit 3 Sat Reskrim Polres Tanjung Balai ( 25/05/2023 ) pada pukul 17.00 Wib.
Penyelesaian perkara KDRT yang di pimpin Kanit IDIK III IPTU Rinaldi Ramadhan lebih mengedapankan dengan cara Restoratif Justice yang diikuti penyidik.
" Giat yang kita laksanakan pada hari ini menyelesaikan perkara dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Dengan Mengedepankan Restoratif Justice " Ujar Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetyo melalui IPTU Rinaldi saat di konfirmasi Wartawan (26/05).
Dia juga mengatakan bahwa dengan adanya laporan polisi No : LP / B / 85 / V / 2023 / SPKT / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 14 Mei 2023 an. Pelapor Eka Sopia Ernawati alias Pia melaporkan Jhona Aditia Alias Jhona.
Lanjut Rinaldi, Kejadian KDRT tersebut berawal pada 14 Mei 2023, sekira Pukul 09.00 Wib di jalan Rusunawa Lingk. IV Kel. Sei. Raja Kec. Sei. Tualang Raso kota Tanjung Balai.
" Di mana korban yang bernama Pia ( Istri ) di pukul bagian tubuh nya oleh Jhona ( Suami ) dengan menggunakan kepingan plastik sehingga mengenai Paha kiri dan pinggang nya " Terang nya.
Tambah nya, Akibat peristiwa itu, Pia mengalai luka memar dan akhir nya melapot ke Polrea Tanjung Balai.
" Dengan surat penangkapan SP-Kap/29/V/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 17 Mei 2023 dan SP- Han/20/V/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 17 Mei 2023 Jhona berhasil di amankan dan di lakukan penahanan terhadap nya " Kata Rinal.
Dengan mediasi antara kedua belah pihak yang di lakukan penyidik, kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan.
" Dari hasil kesepakatan kedua belah pihak Bahwa mereka telah sepakat terhadap perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah saling memaafkan dan Bahwa pihak pelapor berkenan untuk membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduannya. “Pungkas Kanit.
( INDRA SARAGIH, SE )
Komentar