Reskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Ringkus 2 Pemilik Pil Ekstasi, 1 Diantara nya merupakan DPO


TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Pada hari kamis lalu (27/04/2023) sekira pukul 11.30 Wib di Jln. Jenderal Sudirman Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil ringkus 1 orang pemilik narkoba jenis pil ekstasi dan 1 orang yang selama ini DPO ( Daftar Pencarian Orang ).

Hal ini di sampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai AKP R. Silalahi dalam release nya kepada wartawan (04/05). 

Dikatakan Silalahi, dari tangan pelaku berhasil di amankan narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 72,5 butir dengan berat kotor 33,67 gram. 

" pelaku ke 2 tersebut berinisal S alias U pria berusia 37 Tahun seorang petani warga Sei Tawar Desa Sei Tawar Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu, dari tangan nya petugas berhasil mengamankan 50 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip berwarna transparan denga berat kotor 21,32 gram, 1 unit hp vivo. 

Selanjut nya dari berinisial D pelaku 1 yang juga berhasil di tangkap berhasil di amankan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat kotor 4,65 gram di dalam plastik sedang transparan dan 10 butir dengan berat kotor 7.70 gran di temukan petugas dari saku pelaku" Ungkap Kasat.

Dijelaska Kasat bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya, bahwa adanya seorang pria dengan ciri ciri yang sudah di ketahui sedang memiliki dan menjual pil ekstasi tersebut.

" kepada petugas sebelum nya sudah melakukan penyelidkan dan melakukan cover under boy kepada pelaku berinisial S alias U tersebut " Kata nya kepada wartawan.

" kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, menghubungi pelaku dengan memesan 50 butir pil ekstasi, lalu S mengaaka harga nya perbutir Rp. 200 ribu dengan total harga keseluruhan berjumlah Rp 10 Juta " Ucap Kasat.

Setelah di oke kan petugas yang menyamar, kemudian S mengarahkan nya ke sebuah kamar kost yang kerap di jadikan tempat transaksi tepat nya di Jln. Jenderal Sudirman Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar.

Setelah bertemu S menyerahkan 1 bungkus plastik yang di dalam nya berisikan 50 butir pil ekstasi, dan kepada petugas menyamar langsung menangkap S.

" Di TKP kita lakukan interogasi kepada S, dia akui bahwa barang haram tersebut milik nya yang di dapat dari seorang laki laki berinisial D. 

" Kemudian petugas menuju ke tempat D yang di infokan S, tepat nya di kamar hotel Hotel Tresya No. 104 yang terletak di Jln. Jenderal Sudirman Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar, dengan D berhasil di ringkus dengan didampingi oleh Receptionis Hotel " Pungkasnya.

Lanjut nya, Di kamar tersebut petugas lakukan penggeledahan, berhasil di temukan 8,5 butir pil ekstasi dengan berat kotor 4,65 gram yang di taruh di dalam guci merah, 14bbutir dengan berat kotor 7.70 gram di temukan petugas di dalam plastik , dengan total keseluruhan 22,5 butir dengan berat kotor 13, 35 gram.

"Kepada kedua nya sudah diamankan ke Mapolres Tanjung Balai berikut barang bukti, selanjut nya di lakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua pelaku, guna di lakukan pengejaran terhadap jaringan di atasnya "Tutup Kasat. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami