Waskat Tahanan Ke Polsek Jajarannya, Polres Tanjung Balai Pastikan Tahanan Sehat & Aman

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Polres Tanjung Balai melalui Kasiwas, Kasi Propam, dan Kasat Tahti gelar kegiatan Supervisi Pengawasan melekat (Waskat) Tahanan ke Polsek Jajaran nya pada hari selasa (16/05/2023).

Waskat Tahanan di laksanakan untuk memastikan para tahanan yang di tahan di polsek dalam keadaan sehat dan aman.

Amatan wartawan personil yang melaksanakan Waskat yakni, Kasiwas AKP B. GINTING, Kasi Propam IPTU H. PASARIBU, Kasat Tahti IPDA HJL SIAHAAN dan Baurmintu Sat Tahti AIPDA S.R. PURBA.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, yang di sampaikan Kasat Tahti IPDA H.J.L. SIAHAAN saat di konfirmasi wartawan mengatakan " Waskat Tahanan di lakukan berawal dari pengecekan kondisi ruang tahanan daftar nama tahanan, CCTV dan administrasi tahanan oleh Kasiwas, Kasi Propam, dan Kasat Tahti ".

Selanjut nya, penyampaian Waskat tahanan juga di tujukan kepada Kasium, Kanit Sabhara dan Kanit Reskrim Polsek untuk melakukan perawatan kesehatan Tahanan memberikan arahan kepada anggota agar tetap menjaga keamanan, kebersihan ruang tahanan dan mengecek kondisi kesehatan tahanan secara rutin. 

" Memberikan arahan kepada personil Polsek untuk tetap menjaga keamanan tahanan dan tetap melakukan pemeriksaan terhadap barang barang titipan tahanan yang masuk ke RTP " Ujarnya.

Atensi juga di berikan kepada personel Polsek baik piket penjagaan mau pun piket reskrim yg melaksanakan piket khusus nya pada saat malam hari agar bersama sama melakukan pengecekan rutin terhadap tahanan maksimal 1 jam sekali guna antisipasi terjadinya hal hal yang tidak di inginkan.

" Kita arahan kepada personil Polsek untuk tetap mengecek kelengkapan administrasi tahanan di RTP " Pungkasnya.

Tambah Siahaan, Selain dari pada itu personel juga harus mempedomani Peraturan Kepolisian Nomor 04 Tahun 2015 tentang perawatan tahanan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

" Dan juga sekaligus memberikan Kepada Kasium selaku Kaurtahti Polsek jajaran berupa Buku Peraturan Kepolisian Nomor 04 Tahun 2015 Standart Operasional Prosedur (SOP) tentang pengurusan Tahanan, dan barang kelengkapan rawat tahanan seperti baju tahanan, sabun, sapu, ember dan lainnya. " Pungkasnya.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami