TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - 4 ( empat ) orang tersangka pelaku pembunuhan di kota Tanjung Balai berhasil di ringkus unit reskrim Polres Tanjung Balai, sementara 2 ( dua ) orang tersangka lain nya masih dalam pengejaran atau DPO.
Berdasarkan dari Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Konferensi Pers yang di gelar di Kantor Unit Reskrim Polres Tanjung Balai pada hari selasa ( 20/06/2023 ) menerangkan Korban bernama Adek Alias Hendy (17) warga Jalan Kemuning LK-III Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Dan pelaku pembunuhan 6 orang yang masing masing R H alias Amat Metal, A M alias Ulim, MIP Alias Irnu, MRS alias Putra dan S Alias Diko serta IF Alias Ivan.
Penangkapan pelaku berawal dari pelaporan yang di buat oleh Guntur alias Igun warga Jalan Kemuning Lk-III Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dengan bukti laporan Nomor LP/B/110/VI/2023/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 15 Juni 2023.
AKBP Yusuf dalam konferensi pers nya menerangkan bahwa, kejadian perkara berawal pada hari Senin 12 Juni sekira pukul 03.00 Wib.
" Pada saat itu si korban meminjam sepeda kepada Amat Metal namun sepeda tersebut tidak di kembalikan oleh korban " Kata Kapolres.
Kemudian di hari rabu (14/06/2023), sekira pukul 18.30 Wib, Amat Metal mengajak Ulim mencari keberadaan Korban, di perjalaman mereka bertemu dan ajak Ivan mencari Korban.
Lebih Lanjut Kapolres mengatakan, mereka berhasil menemukan Si Korban dan membawa nya ke rumah Amat Metal yang berada di Jalan Rambutan Gang Nagka Lk-II Kel. Tanjungbalai Kota II Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai.
Amat & Ulil berjalan kaki bersama korban sementara Ivan naik Sepeda motor mendahului mereka menuju rumah Amat "
Tepat nya di pengkolan Gang Nangka kata Kapolres, Ivan sudah bersiap memegang anyaman bambu keranjang sampah sambil menunggu korban yang di bawa Amat dan Ulil.
Setiba nya, Ivan pun langsung memukul tubuh korban sebanyak 3 kali, dan menarik paksa tangan korban untuk di bawa masuk ke dalam rumah Amat Metal atas perintah si Amat.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, di dala rumah terjadi kembali kekerasan yang di lakukan tersangka terhadap korban.
" Korban duduk di samping puntu rumah depan denga posisi kaki kiri di lipat sedangka kaki kanan nya selonjor ke depan, kemudian Putra menendang menggunakan ujung kaki kanan ke lengan kanan korban " Ujar Kapolres.
Korban sempat melarikan diri namun denga cepat Amat memegang kaki nya, dan Ulim memegang kedua tangan nya, kemudian Putra meletakan kaki kanan nya ke bahu si korban.
" Setelah tersangka berhasil menahan korban selanjutnya Diko menampar kepala korban 2 kali dan Ivan menunjang perut korban sebanyak 2 kali juga "
Lanjut Kapolres Ivan kembali menarik tangan kanan korban secara paksa dengan tujuan membawanya ke rumah kosong berada tepat di depan rumah Amat Metal atas perintah atas perintahnya.
Dan waktu korban berdiri si Amat Metal meninju perut korban 2 kali, selanjutnya korban di bawa oleh IVAN dengan cara menarik tangannya ke teras rumah kosong
" Pada saat berada di teras, rumah kosong tersebut, kekerasan terjadi kembali di alami si korban dan korban sempat melarikan diri ke rumah warga, namun Amat dan Ulil menangkap kembali dengan cara menarik paksa korban menuju rumah kosong tersebut " Tutur Kapolres.
Penyiksaan tidak hanya sampai di situ saja, Irnu tersangka lain nya membenturkan kepala si korban ke dinding rumah dan ke sebuah seng yang terpasang di jendela rumah lalu mengangkat tubuh korban setinggi pinggang nya dan membantingkan nya
Dari penagkapan ke 4 tersangka Kapolres menyebutkan bahwa pihak nya berhasil mengamankan barag bukti 1 buah Handphone merk Vivo, 1 (satu) potong baju kaos kerah warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) lembar seng, 1 (satu) buah ember warna putih, 1 (satu) buah gayung warna hijau, 2 (dua) buah kepingan anyaman bambu.
" Dan untuk Amat Metal, Irnu dan Ulim melangga pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 dari KUHPidana ".
Sementara untuk tersangka lain nya seperti Putra melanggar Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 dari KUHPidana Ancaman hukuman Penjara 15 (lima belas) Tahun " Tutup Kapolres.
( INDRA SARAGIH, SE )
Komentar