ASAHAN, Bidikkasusnews.com - Satu dari dua pemuda warga medan bernama Harry Syahputra (36) warga jalan Tapian Nauli nomor 7 Kelurahan Medan Teladan kecamatan Medan Kota, babak belur di hajar massa di Kabupaten Asahan.
Sementaa kawan nya bernama Acun (40) warga jalan Tapian Nauli nomor 56 Kelurahan Medan Teladan, Kecamatan Medan Kota Kodya Medan berhasil melarikan diri.
Menurut informasi yang di terima dari kepolisan melalui Kapolsek Air Batu IPTU AL. Matondang yang di sampaikan Kanit Reskrim IPTU Adis A Saat di konfirmasi mengatakan, kedua pria warga medan tersebut telah melakukan jambret terhadap seorang IRT di Jalan Lintas Sumatera dusun IV desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Asahan tepatnya di Pondok jual Es Tebu pada hari minggu (06/08/2023).
Lanjut nya, berawal dari korban bernama Rahayu (28) jalan Terisi lingkungan II desa Pematang Pasir kecamatan Teluk Nibung Tanjung Balai sedang duduk duduk di pondok es tebu sekira pukul 15.00 Wib.
Melihat ada dua orang laki laki berboncengan sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi BK 5449 AJM datang dari arah kota Tanjung Balai menuju arah medan sedang mendekati korban kemudian merampas handphone milik korban yang sedang di gunakan.
" mendapat perlakuan itu, korban langsung meneriaki kedua pria tersebut dan sontak di dengar oleh warga " Ujarnya.
" Kemudian warga yang di bantu supir truck mengejar kedua pelaku tersebut dengan memepet kedua pelaku hingga terjatuh dan menangkap Harry Syaputra sementara satu orang lagi melarikan diri menuju arah PT. Padasa " Lanjut Adis.
Lebih lanjut di katakan Adis, berdasarkan laporan LP / B / VIII /2023 / SPKT / POLSEK AIR BATU POLRES ASAHAN /POLDA SUMUT, tanggal 06 Agustus 2023, pihak nya melakukan penahanan terhadap salah satu dari dua pelaku penjambretan tersebut.
" sudah kita amankan pelaku nya bernama Harry syaputra sebelum nya, sebelum di lakukan penahanan pelaku sempat di hajar massa hingga babak belur " Terang Kanit.
Selanjut nya saat di interogasi, pelaku mengatakan sudah sering melakukan perbuatan jahat seperti ini dan juga sudah pernah dihukum atas perbuatannya.
" Terhadap 1 dari 2 orang pelaku sudah di lakukan penahanan di Mapolsek Aer Batu, dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1ke- 4e dari KUHPidana, " Ungkap Kanit.
( INDRA SARAGIH, SE )
Komentar