Polres Padang Lawas Laksanakan Jum'at Curhat di Mesjid An-Nur Kota Sibuhuan


Padang Lawas, bidikkasusnews.com - Kapolres Padang Lawas yang di wakili Wakapolres Padang Lawas melakukan kegiatan Jum'at Curhat di Mesjid An-Nur Kota Sibuhuan Kec Barumun Kabupaten Padang Lawas, Jumat (18/08).

Kegiatan ini di hadiri Wakapolres Padang Lawas Kompol Sugianto S., Kasat Intelkam AKP Sahala Harahap SH, Kasat Samapta AKP M Husni Yusuf, Kasat Binmas AKP Rahmad Saleh Nainggolan SH, Kepala Link VI Kel Pasar Sibuhuan Haji Amir Hamzah Harahap, Tokoh Agama Link VI Kel pasar Sibuhuan, Tokoh Masyarakat Link VI Kel pasar Sibuhuan, dan Tokoh masyarakat Imran Harahap.

Kepala Link VI Haji Amir Hamzah Harahap mengeluhkan tentang Kenderaan yang melintas di depan mesjid An-Nur Sibuhuan dengan kecepatan tinggi di mohon agar di buatkan rambu lalu lintas di depan mesjid An-Nur

Dalam waktu dekat akan menertibkan kos kosan pendatang yang berada di link VI Kel pasar Sibuhuan banyak Yang menyalah gunakan tempat kos tersebut

Kami mohon Untuk menertibkan Kenderaan yang memakai knalpot Blong yang melintas di depan mesjid An-Nur yang menganggu ke khusukan sholat yang terutama saat malam Minggu

Saran dari salah satu tokoh masyarakat Imran Harahap kondisi jalan yang sempit serta berlobang untuk di berikan saran kepada pemerintah agar di berikan rambu atau di timbun karena bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Beroperasi nya kafe hingga melebihi waktu yang Sampai larut malam yang menganggu istirahat pada malam hari mohon kiranya agar di tertibkan

Tentang Peredaran Narkoba segera menghubungi polri atau polres terdekat atau agar menghubungi no wa Kapolres 0821 6510 5392 dan 0813 9642 8789.

Sudah membuat jadwal patroli baik hari biasa baik malam libur namun untuk malam Minggu akan kami meningkatkan dan berupaya memohon dukungan dan kerja samanya melalui ceramah dan Himbauan kepada keluarga

Permasalah,saran dan keritikan yang di sampaikan kami mohon dukungan akan kami tindak lanjuti.

Untuk pendatang yang datang dari luar Sibuhuan yang memiliki kos kosan agar di buat Himbauan untuk melaporkan diri paling lama 1×24 Jam.

Untuk jalan rusak perlu koordinasi yang matang antara dinas terkait,baik pemkab, Pemprov Sumut untuk dilakukan perbaikan.

Kami segera akan berkoordinasi dengan pihak terkait Sat Pol PP kabupaten Padang lawas untuk melakukan Razia,dan penertiban serta jam batas waktu buka Cafe tersebut

(Effendi Pohan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami