Diduga Menerbitkan Surat Keterangan Palsu Pengganti Ijazah SD Ngogesa NURLIANA SITEPU TERLAPOR DI POLDASU


Diduga Menerbitkan Surat Keterangan Palsu Pengganti Ijazah SD Ngogesa
NURLIANA SITEPU TERLAPOR DI POLDASU

Medan, Bidik Kasus
            Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) Kabupaten Langkat Jumat, (18/10) secara resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah SDN 050592 Padang Brahrang Nurliana Br Sitepu ke Poldasu terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Sekolah Dasar (SD) yang hilang atas nama Ngogesa yang dikeluarkan SD 050592 Padang Brahrang No.045/12.SD/2008, berdasarkan Surat laporan Kepolisian Sektor Selesai No.Pol : B/93/VII/2008/SPK Tgl 9 Juli 2008,yang ditandatangani Nurliana Br Sitepu selaku Kasek dan diketahui Kacabdis UPT Dinas Pendidikan Kec.Selesai ditandatangani Rasmi Sitepu.
            Laporan LSPI tersebut langsung diterima Kasetum Poldasu AKBP R. Siahaan, SH,M.Hum, untuk diteruskan ke Kapolda Sumut. Saat menerima berkas laporan perwira menengah (pamen) Polri tersebut sempat bertanya mengenai bundelan berkas laporan yang dibawa tim pelapor
            “Mau ngantar berkas kasus korupsi, ya?” ujarnya yang lantas dijawab dijawab Tim LSPI bahwa mau menyerahkan laporan SKPI-SD yang diduga Palsu atas nama Ngogesa yang notabene merupakan Bupati Langkat.
            “Oke. Seperti kasus Bupati Karo ya? Oke surat laporannya kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti ke Kapolda,ya?” ujarnya sambil mencatat tanda terima berkas tersebut.
            Sebelumnya, Tim LSPI yang terdiri dari dua orang pengurus, dua orang tokoh pendidikan, dan dua orang Wartawan Senior Harian nasional terbitan Medan ini sempat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan sejumlah perwira di Mapoldasu terkait dugaan kasus penerbitan dan penggunaan SKPI-SD-SMP dan Ijazah SMA yang digunakan Ngogesa untuk mendaftar sebagai calon Bupati di KPUD Langkat
            “Saya menduga bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh oknum Kasek Nurliana Sitepu adalah dengan sengaja menerbitkan akta autentik SKPI atas nama Ngogesa yang diduga tanpa didukung dengan fakta dan dokumen serta dalam penerbitan akta autentik tersebut tanpa melalui kenyataan yang sebenarnya. Kita juga memiliki data pembanding bahwa ditahun tersebut SDN Padang Brahrang masih belum menggunakan nomor sekolah dan ini sesuai dengan Inpres yang dikeluarkan pada waktu itu,”  ujarnya.
            Setelah diteliti dan dievaluasi bersama bahwa di dalam surat tersebut terdapat banyak kejanggalan yang tidak wajar dan bertentangan dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional (Permendiknas) nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Potocoppy dan Surat Keterangan Pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah. Apalagi SKPI tersebut digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk pencalonan kembali (incumbent) sebagai Kepala Daerah Kab.Langkat priode 2014-2019. Sementara, penerbitan SKPI tersebut tidak dibarengi adanya tiga orang guru sebagai saksi dan dasar mengeluarkan SKPI itu hanya berpedoman kepada Nomor Induk Siswa saja.
            Dasar pelaporan tersebut, termasuk copy dokumen hasil verifikasi KPU di SDN 050592 dinilai janggal dan aneh yang menyebutkan bahwa Ngogesa benar bersekolah di SDN 050592 dan Ijazah yang digunakan Sah. Padahal yang digunakan Ngogesa untuk mendaftar di KPUD Langkat adalah hanya berbekal Surat Keterangan dan bukan Ijazah.
            Apalagi, dasar atau pedoman yang dibutuhkan untuk mengeluarkan SKPI antara lain berupa Buku Induk Siswa, Daftar Ledger Siswa, Daftar Peserta EBTA, Daftar Kelulusan Siswa, dan Bukti Tanda Terima Ijazah Siswa.
            Dari lima pedoman dasar yang sudah menjadi keharusan itu, satupun tidak terpenuhi semua dan yang ada hanya berbekal Nomor Induk Siswa. Padahal, jika berdasarkan dengan Nomor Induk saja, tidak bisa dinyatakan bahwa siswa bersangkutan (Ngogesa) memang mengikuti pendidikkan di sekolah tersebut sampai tamat atau lulus ujian akhir. Sebab, kalau siswa bersangkutan apabila berhenti di kelas dua misalnya, nomor induk siswa di sekolah tersebut tetap ada.
            Dari pembahasan dengan para perwira di Poldasu tersebut, SKPI-SD atasnama Ngogesa sangat lemah dan diragukan kebenarannya. Atas saran sejumlah Perwira Polisi itu, sebaiknya kasus ini langsung dilaporkan ke Kapolda, agar bisa memberikan instruksi kasus ini segera di Lidik dan dilakukan Gelar Ekspos dan LSPI sebagai pelapor juga akan diikut sertakan.
            Menurut Direktur LSPI Langkat Syahrial, dari data yang diperoleh LSPI berupa copy berkas SKPI-SD-SMP-Ijazah SMA dan Ijazah Sarjana Hukum yang digunakan untuk pendaftaran pasangan nomor urut 4, Ngogesa-Sulistianto di KPUD Langkat, dinilai memang sangat bermasalah dan banyak kejanggalan, khususnya SKPI SD.
            “Di dalam SKPI-SD sama sekali tidak tercantum Nilai Pendidikan Agama, padahal menurut ketentuan waktu itu jika pelajaran agama, bahasa indonesia dan PMP diperoleh nilai 5 (merah) saja tidak lulus, apalagi jika sama sekali tidak ada nilainya. Kemudian tidak ada sama sekali penjelasan soal perubahan nomor SD, maksudnya Ngogesa tamat tahun 1974 dan pada tahun itu SD Pd.Brahrang masih menggunakan SD Negeri 1 Pd.Brahrang dan pada saat dikeluarkannya SKPI tersebut sudah berubah menjadi SDN 050592.
            Perubahan nomor SD khususnya di Sumut diperkirakan terjadi di tahun 1976 era SD Inpres di zaman Orde Baru. Selain dengan berbagai keanehan dan terindikasi modus lain, penggunaan Kop Surat SD dan Stempel Kacabdis Kec. Selesai yang tertera di SKPI tersebut, tidak sesuai dengan prosedur di tahun 2008. Yakni, Kop Surat yang tertera di SKPI SD tersebut menggunakan Kop Surat Cabang Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kec.Selesai. Sementara stempel yang digunakan Kacabdis Rasmi Sitepu masih menggunakan stempel Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan stempel Kepsek SDN 050592 Dinas Pendidikan dan Pengajaran.
“Artinya penggunaan stempel dan Kop Surat di berkas SKPI atas nama Ngogesa itu ibarat lahir anak terlebih dahulu baru kemudian lahir ibunya,” ujar Syahrial.
Selanjutnya, Syahrial menjelaskan bahwa dengan diterimanya surat pelaporan Kasek Nurliana Sitepu atas dugaan merekayasa data kelulusan lewat penerbitan SKPI atas nama Ngogesa untuk syarat administrasi pendaftaran di KPU sejak tahun 2008 dan tahun 2013 di Poldasu, LSPI beserta tim advokasinya terus memantau perkembangan pelaporan tersebut. Syahrial meminta agar Kapoldasu serius menangani kasus dugaan upaya penipuan administrasi yakni SKPI yang dikeluarkan Nurliana Sitepu untuk kelulusan verifikasi pencalonan sebagai Bupati priode ke dua ke KPU, karena menyangkut harkat dan martabat pejabat aparatur Negara serta untuk menyelamatkan nasib jutaan masyarakat Kabupaten Langkat. Perlu diketahui, anggaran untuk berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada bersumber dari APBD Langkat sebesar Rp 33,2 M menjadi sia-sia. (Ahmad Alfan, S.Kom).

Artikel Terkait

View Comments

Komentar

  • Anonim Saat ini hati-hati dengan penyalahgunaan ijazah palsu. Karena seperti yang terungkap di portal iyaa.com Pengguna ijazah palsu yang mencatut nama Universitas Negeri Makassar (UNM) jumlahnya mencapai 200-an orang. Namun baru 74 pengguna ijazah palsu yang terdata. 13.42

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami