Tapung Hilir, bidikkasusnews.com - Tim Polsek Tapung Hilir melakukan Penangkapan terhadap Gatot Ramlan Als Bakri ( 49 ) merupakan pelaku Tindak Pidana Undang - undang Darurat No. 15 Tahun 1951, Jum'at 13 April 2018, Pukul 03.00 Wib.
Menurut Kapolsek Tapung Hilir sat dikonfirmasi awak media melalui Kanit Res Ipda Novris H Simanjutak, SH membenarkan penangkapan Diduga penyalagunaan laras Pendek ( Senpi ) dan beberapa senjata tajam lainnya yang digunakan oleh GR als Bi ( 49 ).
Ungkap Ipda Novris dia melakukan penangkapan pelaku tersebut bersama dengan 4 orang Anggotanya Bripka Eman Sulaiman, Brigadir Polisi Muhammad Suwanto, Brigadir Erid dan Brigadir Riyanto Sinurat, SH, paparnya.
Sebelum Penangkapan Gr bin Bi ( 49 ) terlebidahulu tim Res Polsek Tapunghilir menangkap transaksi Sabu - sabu terhadap Inisial AK als Ag yang sedang melakukan transakai Sabu - Sabu di Desa Kijang Jaya Kec Tapung Hilir Kab Kampar.
Disalah satu perkebunan warga, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat setempat pada hari Kamis 12 April 2018 pukul 03.00 wib, Katanya.
Kemudian Pihak Polsek Tapung Hilir telah mengamankan kedua tersangka Ak als Ag, dan Gr bin Bi (49 ) yang sekarang membekam dijeruji besi Polsek Tapung Hilir, bersama barang bukti, 1 pucuk senjata Api rakitan, 46 butir amunisi aktif, 1 selonsong amunisi, 1 buah senjata tajam jenis sanggur dengan sarung warna hijau,1 buah toples ,1 buah tas kecil warna biru. yang mana hasil sewaktu pengeledahan di saksikan langsung oleh Sdr NIROHIM (KADUS PAGARUYUANG) Kec Tapung Kab Kampar, guna proses hukum lebilanjut, Tambahnya. ( Saidina Umar)
Komentar