Polsek Lolowau Nias Selatan Jaring 560 Liter Tuak Suling

Nias Selatan, Bidikkasusnews.com - Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling. Kali ini sebanyak 560 liter tuo nifaro berhasil di amankan dalam Operasi Pekat yang dilaksanakan Senin (11/02/2019) malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, 560 liter minuman keras jenis tuak suling tersebut dikemas dalam 16 jerigen. masing-masing jerigen bervolume 35 liter. Saat itu, Personil Polsek Lolowau yang di pimpin oleh Kapolsek Iptu A. Yunus Siregar sedang melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Sisarahili Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan.

Petugas melihat satu unit kendaraan truk roda 6 hendak melintas. Petugas yang merasa curiga langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan surat-surat dan barang bawaan truk tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata truk dengan nomor kendaraan BB 8431 WA tersebut membawa 16 jerigen yang berisi cairan. setelah diperiksa isi nya merupakan tuak suling. Petugas langsung mengamankan truk beserta supir ke Polsek Lolowau untuk dimintai keterangan.

Pengemudi truk bernama Yusuf Roni Laia {23) warga Desa Simandraolo Kecamatan O'ou Kabupaten Nias Selatan, mengaku bahwa tuak tersebut baru di ambilnya dari Desa Sisarahili Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya akan di antar ke Desa Hilinamozihono dan Desa Simandraolo Kecamatan O'ou dan Desa Kodu Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan, ungkap Yusuf Roni Laia.
Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat di konfirmasi awak media ini melalui whatsapp, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 560 liter tuak suling tersebut. “Kita telah mengamankan 16 jerigen berisi tuak suling 560 liter, Senin (11/02/2019) malam, ungkapnya.

Menurut pengakuan pengemudi truk, tuak tersebut akan diantar kepada 4 orang pemilik nya. 8 jerigen (280 liter) akan di antar kepada 2 orang yang ada di Desa Hilinamazihono , 4 jerigen (140 liter) merupakan pesanan 1 orang di Desa Simandraolo, dan 4 jerigen (140 liter) sisanya akan di antar kepada seorang warga desa Kodu Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan," ungkap Yunus.

Masih kata Yunus, pengemudi truk mengaku dijanjikan upah 50 ribu rupiah per jerigen apabila tuak suling tersebut sampai kepada para pemesan.

Pada kesempatan ini, Iptu Yunus Siregar kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjual ataupun mengedarkan tuak suling di Kabupaten Nias Selatan, khususnya di wilayah hukum Polsek Lolowau.

Kita akan terus melaksanakan Operasi Pekat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Tuak suling merupakan salah satu target kita, karena selain tidak memiliki ijin, juga untuk menegakkan Perbup Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan," tegas Iptu A. Yunus Siregar. (Sabar Duha)

Artikel Terkait

Berita|Daerah|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami