Nias Barat, Bidikkasusnews.com - Pada hari Senin, tanggal 26 Jli 2021 Khenoki Waruwu (Bupati Nias Barat) membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawarata Desa (BPD) se-Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan di Hall Tokosa,. Sosialisai tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Barat, turut dihadiri oleh Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Tenaga Ahli P3MD, Camat se-Kabupaten Nias Barat dan seluruh kepala desa di Wilayah Kabupaten Nias Barat.
Dalam Kegiatan tersebut, Orang Nomor satu di Nias Barat tersebut menyampaikan bahwa “Tidak lama lagi kita akan melaksanakan pemilihan BPD di seluruh wilayah Nias Barat. Sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk memulai seluruh tahapan dalam pengisian anggota BPD Tahun 2021, Dasar dan payung hukum pelaksanaannya adalah PERBUP Nomor 22 Tahun 2021.”
Kemudian Bupati Nias Barat juga mengatakan dan menghimbau agar: “Kita sukseskan pemilihan BPD yang akan dilaksanakan pada bulan mendatang, hasil pemilihan atau voting, siapapun yang terpilih melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan bagi yang tidak terpilih atau kurang beruntung, menerima hasil keputusan dengan lapang dada. Ia juga berharap pemilihan BPD di masing-masing Desa, tidak menjadi pemecah dan pembeda, akan tetapi menjadi semangat baru dalam berkompetisi memajukan Nias Barat. Tutup Bupati Nias Barat.
Kepala Dinas PMD Sozisokhi Hia, SH.,MM pada saat menyampaikan laporannya bahwa sebagai dinas yang menangani mengatakan setiap diterbitkan peraturan maka perlu diadakan sosialiasi termasuk PERBUP Nomor 22 Tahun 2021 agar mempunyai pemahaman yang sama.
(Melinus Hia)
Komentar