Kepala Dusun III, VI Dan Dua Warga Pekerja Proyek DD Desa Sengon Sari Kec. Aek Kuasan Asahan Yang Usir Wartawan Di Laporkan Ke APH

Asahan, Bidikkasusnews.com - Bak kata pepatah, "Mulutmu adalah harimau mu." Kini Preman kampung, Pekerja proyek drainase yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2023 desa Sengon Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan yang menghalang-halangi dan mengusir wartawan dengan cara melempar menggunakan pecahan batu padas, resmi diadukan ke aparat penegak hukum (APH) Polres Asahan oleh empat orang wartawan yang di usir dilokasi proyek, dengan laporan polisi nomor: STTL/273/IV/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatra utara dengan dugaan pelanggaran kejahatan pers UU nomor 40 tahun 1999 sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 18, Selasa. (04/04/2023). 

Parmono Wakil koordinator wilayah Sumatra Utara media Newspoldasu.com dan tiga rekan lainya diantaranya awak media Bidikkasusnews.com yang pada hari Senin (03/04/2023) pada saat hendak melakukan peliputan berupa pengambilan dokumen photo dan vidio sebagai bahan pemberitaan di media masing-masing kepada awak media menjelaskan awal mula kejadian tersebut. 

Parmono berharap agar laporan mereka di proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepolisian sehingga menjadi epek jerah bagi mereka para pelaku yang menghambat kebebasan pers. 

"Ya bang kita telah melaporkan mereka yang menghambat kebebasan kami sebagai pers, sesuai dengan UU pers nomor 40 tahun 1999, ke Polres Asahan. Kami berharap semoga pihak Polres bekerja sesuai SOP yang ada agar menjadi epek jera bagi mereka." Tegas Parmono. 

Parmono menambahkan yang mereka laporkan ke Polres Asahan adalah Mulyono kepala Dusun III, Salim Kepala Dusun VII, Iwan dan Margono yang merupakan pekerja Proyek drainase Dana Desa tersebut. 

"Yang kami laporkan bang ada Empat orang, dua kepala Dusun dan yang dua lagi warga." Tambah Parmono. 

Sementara itu, Rail Ginting Munte,SH ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dewan pimpinan cabang Kabupaten Asahan yang turut hadir dan mendampingi rekan sepropesinya mengatakan. "Kejahatan Pers Undang Undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18 menyebutkan, "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3 ) dipidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500juta." Tegas Rail Ginting munte. 

Lebih lanjut Rail Ginting munte, SH menjelaskan. "Untuk sementara kami hanya mengantongi empat nama, selanjutnya nanti biarlah pihak kepolisian yang mengembangkan kasus ini." Tambahnya mengakhiri.

Saat awak media konfirmasi kepala desa Sengon Sari Yatimen di kantornya pukul 15.05 Wib kantor tutup tanpa berpenghuni lanjut via WhatsApp enggan menjawab tetap bungkam. 

(Muhammad yusup harahap).

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami