Korupsi Ratusan Juta, Pegawai Bank Milik Pemerintah di Kisaran Di Tahan Kejaksaan Asahan

ASAHAN, Bidikkasusnews.com - Salah Seorang pegawai Bank milik pemerintah di Kisaran Kabuputen Asahan di tahan oleh kejaksaan negeri Asahan karena melakukan Korupsi hingga ratusan juta rupiah.

Pegawai Bank tersebut berinisial JIPS (30), dia di duga melakukan pengumpulan data nasabah yang tidak sesuai dengan aturan untuk pencairan dana.

Walau data tidak memenuhi kualifikasi, namun tetap mendapatkan dana pinjaman, namun setelah dana pinjaman keluar tidak sampai kepada nasabah melainkan dana tersebut dipergunakan tersangka sendiri, kepada nasabah nama nya di pakai hanya sekedar di berikan uang tanda terima kasih.

Karena perbuatan yang di lakukan nya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah. 

Kepada wartawan di gedung kejaksaan setempat, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan Okto Samuel Silaen mengatakan pada hari Rabu ( 17/05/2023 ), Setelah dilakukan audit oleh ahli dan terdapat kerugian negara kurang lebih Rp Kerugian sebesar Rp 833.991.645.

" Tersangka dapat di kenakan dengan Pasal 2 Subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi " Ucap Okto Samuel yang di dampingi oleh kasi Intel, Aguinaldo Marbun. 

Dia mengungkapkan sambil memunggu penelitian berkas perkara, saat ini tersangka di tahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Asahan selama 20 hari ke depan dan di titipkan di Rutan / Lapas kelas II-A Labuhan Ruku. 

" Tersangka akan kita tahan 20 hari ke depan. Soal apakah ada tersangka lainnya, masih dalam pengembangan " Pungkas Okto.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami