Anggota CU. Parsaoran Melalui LBH PA & PK Indonesia Laporkan Pengurus / Pimpinan Ke Polres Samosir

Samosir, bidikkasusnews. Com - Marsaut Sinaga (49) bersama Istri Rumansi Silalahi (48) yang selama ini tercatat sebagai Anggota CU. Parsaoran Tarabunga Desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir sesuai yang tercantum pada Buku Anggota (Marsaut Sinaga NBA 001.41.007356 dan Rumansi Silalahi NBA 001.41.008227) yang mereka perlihatkan pada saat memberi penjelasan dan memohon pendampingan kepada LBH PA & PK Indonesia DPD Samosir yang diketuai Bastian Simbolon beberapa waktu lalu.

Lebih jauh dijelaskan,"Saya bergabung di CU Parsaoran sejak 11 Agustus 2016, dan tabungan saya saat ini di CU Parsaoran berjumlah Rp.64.230.000,- dan saya tidak pernah melakukan penarikan", sedangkan Istri saya juga menjadi anggota CU Parsaoran sejak Tanggal 27 Mei 2021 dan mempunyai simpanan Rp.17.440.000,-" demikian penjelasan beliau.

Dalam keluhannya, disampaikan begitu kecewanya mereka melihat pelayanan dari Pengurus dan Pimpinan CU. Parsaoran yang membuat nasib tabungan mereka semakin tidak jelas.

Sebagai mana yang tercantum dibuku tabungan mereka lebih dari 81 juta jumlah tungan mereka sebagai pasangan suami istri.

Setelah menjelaskan secara detai apa yang menjadi keluhan mereka, maka Ketua DPD LBH. PA & PK Samosir menyarankan agar memberi kuasa kepada LBH.

Sehingga melalui Surat Kuasa yang telah diterima, akhirnya DPN (Dewan Pimpinan Nasional) LBH. Pemantau Aset Dan Pencari Keadilan Indonesia yang di Ketuai Jauli Manalu, SH telah melayangkan Surat Somasi Pertama dengan No. 015/S/DPN.LBH.PA&PK/VI/2023 pertanggal 9 Juni 2023, dan Surat Somasi Kedua No.016/S/DPN.LBH.PA&PK/VI/2023 pertanggal 13 Juni 2023.

Setelah menunggu lebih dari dua Minggu sejak Surat Somasi kedua diterima pihak CU. Parsaoran, dimana tidak adanya niat baik dari pihak manajemen dan Para Pimpinan untuk menanggapi dan mengabulkan permintaan Klain kami, maka hari ini Rabu, 28-6-2023 kami hadir di Polres Samosir guna menyampaikan Laporan Polisi.

Setelah lebih dari lima jam kami di Polres Samosir, akhirnya laporan kami diterima pihak Polres dengan telah menerbitkan STPL/114/VI/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut.

LP/B/119/VI/2023/SPKT/Polres Samosir/Polisi Daerah Sumatera Utara. Tanggal 28 Juni 2023, dengan melaporkan pengurus/pimpinan CU Parsaoran (LS), (PSS), dan (TN) atas dugaan tindak pidana penggelapan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 Juncto 378," demikian yang disampaikan Jauli Manalu, SH yang Juga didampingi oleh Ketua Tim Pengacara LBH Benny Saragih, SH., MH., bersama Bastian Simbolon (Paralegal) selaku Ketua DPD Samosir saat ditemui disalah satu warung yang ada dilokasi Polres Samosir.

Perlu saya tambahkan, dengan telah diterimanya laporan kami oleh pihak Polres Samosir, kami sangat percaya bahwa laporan kami akan segerah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Samosir, dan melalu Ketua DPD Samosir kami akan arahkan untuk selalu berkoordinasi untuk selalu mengikuti perkembangannya, demikian ditambahkan Jauli Manalu, SH.

Awak media bidikkasusnewa.com setelah mendapatkan informasi ini, telah berulang kali mencoba meminta tanggapan dari pihak Managemen/Pimpinan CU. Parsaoran melalui sambungan telepon dan whatsApp namun sampai berita ini diturunkan tidak satupun yang bersedia memberi keterangan.

(Boni f Simbolon) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami