44 Pekerja Migran Indonesia Di Deportasi Dari Malaysia, Polres Tanjung Balai Lakukan pengamanan


TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Sebanyak Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) yang bekerja di malaysia di Deportasi dari Pelabuhan Port Dickson Malaysia ke Pelabuhan Teluk Nibung PT. Pelindo Tanjung Balai (29/09). 

Dan Kepolisian Resort Kota Tanjung Balai lakukan pengamanan terhadap pemulangan para Pekerja Migran tersebut. 

Pantauan wartawan di lapangan petugas yang mengamankan dan menerima kepulangan para PMI tersebut dari Satgas TPPO Polres Tanjung Balai, Petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung Tanjung Balai, Petugas Imigrasi Klas II B TPI Tanjung Balai, Petugas KSOP Tanjung Balai. 

" Kita Lakukan pengamanan pemulangan 44 pekerja Migran Indonesia " Kata Waka Polres Tanjung Balai Kompol Rudi Candra SH, MM saat di konfirmasi wartawan.

Di jelaskan Rudi, Para PMI ini di deportasi di antaranya karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah saat masuk ke Malaysia,  

" Kemudian dokumen keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, over stay dan tidak memiliki izin kerja dan lainnya " Terang nya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan dari jumlah 44 PMI tersebut sebanyak 35 di antaranya adalah laki laki dan 9 lain nya adalah perempuan. 

Dan Mereka pada umum nya berasal dari Sumut, Jambi, Sumbar, NTB, Riau, Jawa maupun Aceh

" Setelah di lakukan pemeriksaan, terhadap Para Pekerja Migran (PMI) kemudian PMI di angkut dgn menggunakan 2 unit Bus menuju kantor imigrasi.

selanjut nya di serahkan kepada pihak Imigrasi serta di dampingin BP2MI guna di lakukan tindak Lanjut " Pungkas Wakapolres.

Di katakan Wakapolres, kegiatan pengamanan yang di gelar pihak nya berjalan aman dan kondusif.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami