2 Pengedar Shabu Warga Sei Kepayang Asahan Di Ringkus Polisi Tanjung Balai

TANJUNGBALAI, Bidikkasusnews.com - Dua pengedar sabu warga Sei Kepayang Barat di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai pada hari jumat lalu (24/11) sekira pukul 01.00 Wib.

Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP R Silalahi,SH, kedua pelaku berinisial K alias T (38) dan A (32). 

" mereka di ringkus di Dusun 1 Desa Sei Jawi jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan " kata kasat selasa (28/11). 

Lanjut nya, Sebelum di lakukan penangkapan, pihak nya melakukan penyelidkan terkait adanya kabar 2 orang pemuda menjadi pengedar sabu di daerah tersebut.

" untuk selanjut nya kita melakuka penyamaran dengan cara pura pura pesan sabu seberat setengah gram kepada pelaku berinisial T. 

Tidak berapa lama Si T menyuruh temannya berinisial A untuk mengambil sabu sesuai pesanan. 

Kemudian kata kasat, setelah menimbang sabu pesanan dan hendak menyerahkan ke petugas yang sedang melakukan penyamaran, kedua pelaku langsung di ringkus.

" Kami lakukan penggeledahan terhadap kedua nya, di temukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip trasparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,39 gram, satu unit timbangan elektrik warna silver, uang tunai sejumlah Rp 149.000 milik K alias T, uang tunai sejumlah Rp.11.000 " Ungkap kasat.

" Di akui kedua nya bahwa sabu tersebut milik mereka yang di dapat dari orang berinisiam M yang sampai hari ini petugas masih melakukan pengejaran. 

Untuk kedua pelaku sudah di amankan di Mapolres Dan kata Kasat kedua nya dikenai undang undang pasal 114 ayat (1) Subs psl 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 ttg Narkotika. “ Pungkasnya.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami