Edmond Syahputra Dan Sugiono Selaku Kepala Desa Gunung Kataran Di Duga Ada KongKalikong

Serdang Bedagai, BidikkasusNews.Com - Adanya dugaan untuk memuluskan menjadi ahli waris almarhumah ibu Bina Rahayu Purba (49) warga masyarakat Desa gunung Kataran,Kec. Tebing tinggi Serdang bedagai yang mana meninggal pada 16/7/20 kini menjadi tanda tanya pihak keluarga, apa Yang Di lakukan Edmond Syahputra (62) perlahan mulai terbongkar, hal ini di ungkapkan Lukman Hakim Purba pada awak media ini 5/11/2023. Almarhum Ibu Bina Rahayu itu kakak saya, kata Lukman pada awak media, dan kami selaku keluarga tidak pernah tau bahwa Kakak saya sudah menikah, dan tiba tiba ada orang yang mengaku sebagai suami nya yang Sah, Yakni Edmond Syahputra,dan menjadi pewaris satu satunya atas aset yang dimiliki Almarhum. Karena Pernikahan mereka tidak di karuniai Anak. 

Dengan menggunakan buku nikah Palsu, yang mana Buku nikah palsu tersebut setelah saya telusuri dan di cek Barkot nya pemilik nya atas nama Andriano saragih dan Fitri Rahayu, warga Kec. Sei Rampah,Sergei. 

Dan masalah ini sudah saya lapor kan ke Polda Sumut. Dan Edmond Syahputra sudah menjadi Tersangka. 

Maslah ini sudah saya telusuri ungkap lukman, Sumber masalah tidak terlepas dari ' dan di Duga ada keterlibatan Kepala Desa gunung Kataran si Sugiono, hal ini karena Sugiono selaku Kepala Desa gunung Kataran kec. Tebing tinggi, Sergei telah mengeluarkan rekomendasi ke catatan sipil untuk menerbitkan kartu Keluarga baru bagi Edmond Syahputra dan Bina Rahayu. Pada Tgl 27/3/2019.

Seharusnya Sugiono selaku kepala Desa meneliti dan mengecek Berkas pemohon sebelum di keluarkannya rekom tsbt , atau F 15 nya sudah memenuhi Syarat atau tidak.Yang mana salah satu persyaratan untuk mendapatkan Kartu Keluarga tsbt adalah buku Nikah, Sementara almarhum Bina Rahayu tidak pernah ada mengurus NA untuk menikah di kelurahan Gunung Kataran sebelumnya. 

Dan anehnya lagi kepala Desa gunung Kataran Sugiono mengeluarkan surat pindah atas nama Edmond Syahputra dan Bina Rahayu Purba pada tgl 11/9/20 , sementara Bina Rahayu Purba posisi nya sudah meninggal, kok bisa orang meninggal pindah alamat. 

Dan saya menduga adanya Kong kalikong Antara Edmond Syahputra Dengan Kepala Desa Gunung Kataran Sugiono. Apapun cerita nya kepala Desa Harus bertanggung jawab atas semua ini, karena telah nyata tertulis di di Surat Pendaftaran keterangan penduduk bahwa apa bila ada timbul sesuatu akibat keluarnya KK/KTP dan menjadi masalah di kemudian hari, menjadi Tanggung Jawab Kepala Desa gunung Kataran. Dan surat tersebut jelas di buat Dan di Tanda tangani Kepala Desa si Sugiono. 

Terkait Hal ini Awak media ini dan Tim mengkonfirmasi la langsung Kepala Desa gunung Kataran Sugiono (7/11/23).Sugiono mengatakan pada awak media bahwa persyaratan seperti yang tertera dalam F 15 sudah kita cek, namun soal buku nikah itu palsu saya tidak tau, Dan nggak mungkin juga saya cek ke tempat dia menikah ungkap Sugiono dengan lantang. Dan tidak menghormati awak media, Sugiono tidak sadar bahwa di dalam surat pendaftaran keterangan penduduk dengan nomor surat SKPWNI /1218/11092020/0003 yang Dia buat sudah jelas apa bila terjadi sesuatu hal dengan keluarnya surat tsbt menjadi tanggung jawab Kepala Desa gunung Kataran, yakni Sugiono, Dan sekarang ini Edmond Syahputra sudah menjadi Tersangka atas pemalsuan Buku nikah tsbt. (Sw. S) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami