UMK Deli Serdang Tahun 2024 Sebesar Rp 3.505.076

Deli Serdang, bidikkasusnews.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang tahun 2024 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanuddin.Besarannya sebesar Rp 3.505. 076.

Besaran ini sesuai dengan yang diusulkan oleh Plt Bupati Deli Serdang,HM Ali Yusuf Siregar.

" Iya sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur UMK kita kemarin. Besarannya Rp 3.505.076, " ujar Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Budi Iswan Sinaga kepada awak media Jumat, (1/12/2023).

Budi menyebut besaran UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan naik 3.09 persen dari tahun 2023.Besaran kenaikan senilai Rp 105.060.Sebab UMK sebelumnya di angka Rp 3.400.015.

" Semua unsur yang ada di Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) telah sama-sama menyetujui besaran kenaikan.Ini sejarah di Deli Serdang Dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Apindo, pakar hukum dan pakar ekonomi sepakat dan menandatangani kesepakatan bersama untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Deli Serdang.Buruh sejahtera perusahaan jaya Deli Serdang, " kata Budi.

Diketahui kalau besaran UMK Deli Serdang tahun 2024 yang telah ditetapkan merupakan yang terbesar kedua di Sumatera Utara.

Sedangkan di Kota Medan, besaran upah nya sebesar Rp 3.769.082.

(Tumenggung).

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami