Bawaslu Labuhan Batu surati Bupati dan KPU, Jelang Pilkada 2024

Labuhan Baru, bidikkasusnews.com - Terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024..Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bupati pada kamis (21/3/24).

Wahyudi Ketua Bawaslu Labuhan Batu, mengatakan, pemberian surat himbauan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah,gubernur, bupati dan walikota. Kemudian, Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Bawaslu kabupaten Labuhan batu mengingatkan bahwa penjabat pemimpin daerah dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri seperti tercantum dalam pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Selanjutnya, dalam pasal 162 ayat 3 dipertegas setiap kepala daerah yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

“Sejauh ini hanya surat imbauan yang kami buat untuk kepala daerah labuhan batu dan KPU. Terkait pos layanan pengaduan masyarakat untuk indikasi pelanggaran tahapan pilkada, Bawaslu Labuhan Batu masih menunggu juknis dari pimpinan,” kata Wahyudi,jumat (22/3/24).

“Demikian juga tentang penyebarluasan informasi pelanggaran melalui media belum kita lakukan. Sampai saat ini, fokus kita hanya memberikan surat imbauan saja,” ucap ketua Bawaslu Labuhan Batu itu.

(Aminullah Hrp)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami