SEBAGAI INDENTIFICATION CODE DALAM MELAKUKAN KEGIATAN DIWILAYAH RESTRICTED AREA DIWAJIBKAN PADA PENGGUNA JASA

Belawan, Bidikkasusnews.com - PT Pelindo Regional 1 Belawan menjawab tudingan dan komplain masyarakat atas tarif Pass masuk ke Pelabuhan Belawan atau Terminal Penumpang Bandar Deli. Karcis masuk Pelabuhan Belawan yang diterima setiap pengendara baik roda empat maupun roda dua merupakan pass masuk. Hal itu diungkapkan Humas PT Pelindo Regional 1 Belawan, Sabtia. Ia menegaskan pass masuk yang diberlakukan bukanlah biaya parkir.

“Pelabuhan merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi penumpang yang akan berlayar menggunakan modal transportasi kapal laut, maupun kegiatan bongkar muat barang. Sehingga, tidak semua orang bisa masuk ke pelabuhan. Artinya, hanya mereka yang memiliki kepentingan di pelabuhan yang bisa masuk, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” terang Sabtia pada Jumat (26/4/2024).

“Tarif pass masuk Pelabuhan Belawan sudah diberlakukan sejak Tahun 2013 yang berfungsi untuk pendeteksian orang keluar masuk pelabuhan yang merupakan bagian dari implementasi terhadap Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code-ISPS Code) dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan dan memberikan jaminan keamanan, kenyamanan dalam melakukan kegiatan bisnis di Kawasan Pelabuhan Belawan dan juga jaminan keselamatan bagi pekerja maupun lingkungan kerja.” Katanya.

“Untuk masuk di Kawasan Pelabuhan Belawan wajib memiliki tanda masuk (Pass) dengan menerapkan prosedur izin masuk berdasarkan ID Code sesuai Port Facility Security Plan (PFSP) yang dikeluarkan oleh Pelindo atas rekomendasi regulator.” Tuturnya.

“Adapun Pas harian untuk orang, per orang sekali masuk telah ditetapkan tarif sebesar Rp.5.000,-, sedangkan Pas bulanan Pekerja di Pelabuhan per orang per bulan (khusus untuk ke halaman) telah ditetapkan tarif sebesar Rp. 50.000,- dan Pas tahunan Pekerja di Pelabuhan per orang per tahun untuk ke halaman ditetapkan tarif sebesar Rp.400.000,-, untuk ke Dermaga ditetapkan tarif sebesar Rp.500.000,- dan untuk ke kapal ditetapkan tarif sebesar Rp.600.000,-.” Jelasnya.

“Untuk Pas Kendaraan harian per kendaraan berikut pengemudi dan kenek sekali masuk telah ditetapkan tarif sebesar Rp.15.000,- untuk Trailler/Truk/Truk Gandeng/ Bus/Sedan/Minibus/Pick Up dan sejenisnya, sedangkan untuk sepeda motor/becak dan sejenisnya ditetapkan tarif sebesar Rp.10.000,- pas harian per kendaraan berikut pengemudi.” Tambahnya.

“Tarif-tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Direksi Pelindo yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan biaya dan lainnya yang telah berlaku sudah hampir 11 tahun. Saat ini belum ada peraturan baru terkait tarif pas masuk pelabuhan, hanya cara pembayarannya yang berbeda, dahulu menggunakan uang tunai, sekarang dengan menggunakan uang elektronik."Pungkasnya.

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Belawan terus berupaya meningkatkan layanan di Pelabuhan Belawan dan mewujudkan Pelabuhan bersih tanpa korupsi, sekaligus membangun integritas kepelabuhanan dengan terus memperbaiki dan memperkuat proses bisnis, membantu memenuhi kebutuhan pelanggan dan masyarakat, serta memajukan perekonomian masyarakat secara keseluruhan.

Disela sela kegiatan saat kapal penumpang, tim media melihat salah seorang juga masuk dengan melekatkan E-Pass dan sempat mewawancarainya.

"Saya memiliki 2 unit Card yaitu Id Card sebagai Identification Code saya dalam melakukan kegiatan, dan pass ini sebagai identifikasi saya telah sesuai ketentuan bisa melakukan kegiatan di Pelabuhan, dan Pass Kendaraan persis seperti E-Toll yang diperuntukkan bahwa saya dapat menggunakan kendaraan dalam melakukan kegiatan di wilayah Restricted Area", ucap Lipson P Sitinjak salah seorang pengguna jasa di pelabuhan. 

Untuk kedua ID Card ini di peroleh bila disetujui oleh Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan (KSOP) melalui kelengkapan perusahaan dan penggunaan kendaraan sebagai transportasi dalam melakukan kegiatan dan kendaraan yang saya gunakan tidak pernah parkir didalam wilayah kerja PT Pelindo/areal kepelabuhan", tambah Lipson.

"Jadi pass pelabuhan itu sebenarnya 2 Card, pertama pass individunya dan kedua pass transportasi yang digunakan dengan catatan telah melengkapi Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU)", tambah Lipson.

Saat ditanya salah seorang pengguna jasa,Lipson P Sitinjak ia mengatakan "ini juga pernah saya pertanyakan, biaya pass ini ternyata merupakan salah satu pos pemasukkan PT Pelindo, yang diperuntukkan dalam perawatan seperti jalan, halaman dermaga, gedung/kantor dan lain sebagainya." Tutup Lipson.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami