Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tanjung Balai Buka Pendaftaran PKD

Tanjungbalai, Bidikkasusnews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai membuka pendaftaran atau rekrutmen calon anggota Panwaslu kelurahan/desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota) Serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan,SH.,MH.,C.Med menyampaikan bahwa perekrutan PKD tersebut sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilu RI, Nomor 215/HK. 01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.

" Pendaftaran terbuka untuk umum, dan untuk Kota Tanjungbalai keseluruhannya ada 31 orang yang akan diisi oleh Panwaslu kelurahan dalam rekrutmen ini, ” kata Dedy, (18/05/2024).

Dedy yang merupakan Kordiv SDMO Diklat itu juga menjelaskan, penerimaan berkas administrasi pendaftaran dibuka pada hari ini yakni 18 Mei hingga 21 Mei 2024 dengan surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungbalai, pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“ Pendaftaran ini merupakan proses penerimaan dan penelitian serta verifikasi berkas administrasi bagi para calon Panwas Kelurahan/Desa yang mendaftarkan diri dengan persyaratan yang berlaku, " ujarnya.

Ia juga menambahkan beberapa persyaratan dalam pendaftaran calon PKD tersebut, diantaranya;

Warga Negara Indonesia (pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun), Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon Kepala Daerah dan wakil kepala daerah sekurangnya dalam jangka waktu lima tahun, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagi ASN pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

“ Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan calon peserta dapat menghubungi nomor petugas yang tertera di laman Media Sosial kami atau bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Tanjungbalai, di Jalan Jend. Sudirman Km 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, " Jelas Dedy. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami