Cabuli Anak Usia 11 Tahun, Penjual Air Galon Keliling Di Asahan Di Ringkus Polisi

Asahan, bidikkasusnews.com - Muhammad Ikhsan (24) yang merupakan residivis dan berprofesi sebagai penjual air galon keliling kembali di tangkap Polisi pada hari Senin lalu (24/06). 

Diri nya di tangkap karena melakukan penyetubuhi seorang anak perempuan yang masih berusia 11 tahun di salah satu perkebunan kelapa sawit di kabupaten Asahan.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto mengatakan, terungkap nya kasus ini berawal keterangan laporan dari orang tua korban ke Polres Asahan. 

" Berdasarkan laporan tersebut, pihak kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) serta memeriksa para saksi " Kata Kasat.

Selanjut nya, Rianto mengatakan jika team Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus pelaku di rumahnya di kawasan Kisaran Timur, Asahan.

" Pelaku ini seorang residivis " Kata Rianto, lebih lanjut dia juga mengatakan dia keluar penjara pada tahun 2023 dengan kasus yang sama.

Di jelaskan Rianto jika kasus pencabulan ini berawal dari korban yang mau melakukan sholat di mesjid dalam perjalanan bertemu dengan pelaku.

" Pelaku membujuk korban untuk ikut dengan nya, pada saat itu korban sedang bersama teman nya, lalu korban di bonceng pelaku dan teman nya yang tadi di tinggal kan dengan alasan ingin menjemput teman nya yang lain. 

Setelah di tempat sepi di areal perkebunan sawit di situ korban di cabuli oleh si pelaku " Ungkap Rianto.

" Pelaku kami sangkakan dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara " Tegas AKP Rianto.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami