H Alfian Akan Dilantik Pj Bupati DS Terkait Perpanjangan Jabatan Kades

Tanjung Morawa, bidikkasusnews.com - Revisi Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah disahkan oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI 25 April 2024 lalu tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Disejumlah Kabupaten di Indonesia, Undang  Undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan kedua Undang Undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa telah direalisasikan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa terhitung 13 Pebruari 2024 hingga 13 Pebruari 2026.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menjadwalkan pelantikan/pengukuhan 73 Kepala Desa di Deli Serdang yang berakhir masa jabatan nya 13 Pebruari 2024 lalu, pada hari ini Rabu, (5/6/2024) di Lubuk Pakam.

H Alfian SH MH, merupakan salah seorang yang akan dilantik oleh Pj Bupati Deli Serdang guna perpanjangan masa jabatan nya sebagai Kepala Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa 2 tahun kedepan.

Saat ditanya awak media, Alfian berkomentar " Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI yang telah mensahkan revisi Undang Undang Desa, terima kasih juga saya sampaikan kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI atas ditindak lanjutinya Undang Undang Desa terkait perpanjangan jabatan 73 Kepala Desa di Deli Serdang ".

" Terima kasih juga saya ucapkan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah menjadwalkan pelantikan/ pengukuhan 73 Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang pada Rabu, siang ini, " papar H Alfian.


" Saya akan menjalankan amanah dengan sebaik - baiknya.Sinergitas tetap ditingkatkan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta bersinergi dengan seluruh stake holder, " pungkas Alfian.

(Tumenggung)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami