KPU Pakpak Bharat Sosialisasikan Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Pakpak Bharat, bidikkasusnews.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat Melaksanakan Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada 26 Agustus 2024 bertempat di Balai Diklat Cikaok.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat Basra Munthe yang didampingi oleh Anggota KPU sosialisasi dilakukan kepada Partai Politik se-Kabupaten Pakpak Bharat Peserta Pemilu Tahun 2024 terkait Persyaratan Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2024.

Welly Imron Cibro Selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyampaikan mengenai Perubahan Persyaratan Calon sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota   yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang  Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

(T Sitepu)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami