Labura, Bidikkasusnews.com - Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten labuhanbatu Utara, Laksanakan kegiatan Sosialisasi Tentang Ancaman, Tantangan, Hambatan Dan Gangguan (ATHG) Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2024.
Acara tersebut bertempat di Aula Anugrah Hotel, Jl.Sukarame Asahan Rabu (06/11/24) 10:00 wib.
Kegiatan itu dihadiri oleh,Ketua FKDM Labura Kaften (Purn) Setu beserta Pengurus FKDM di tiga Kecamatan, Kualuh Hulu, Kualuh Selatan Dan Kecamatan Aek Natas, kemudian hadir, Ustadz Nuriwan dari MUI Labura, Camat Kualuh Hulu yang diwakili oleh, Sekcam Ansari Sinaga SSTP, Kabag Kesbangpol Labura Sukamto SE.MM, yang diwakili oleh, Kabid Kewaspadaan dan penanganan konflik Pirhot Sitanggan, SSTP.MSP serta para ormas dan tokoh masyarakat.
Kata sambutan Kaban Kesbangpol Kabupaten labuhanbatu Utara Sukamto SE,MM yang diwakili oleh Kabid Kewaspadaan dan penanganan Pirhot Sitanggang,SSTP.MSP
Dalam sambutannya"mohon maaf,dan salam dari Kepala Badan Kesbangpol bapak Sukamto, tidak dapat hadir disini, karena ada Tugas Luar jadi saya ditugaskan untuk mewakili dan menyampaikan kata-kata dari bapak Sukamto Kabag Kesbangpol menjelaskan,"kita ketahui bersama Pemilukada serentak akan dilaksanakan pada tahun ini sesuai tanggal yang telah ditetapkan pada 27 November 2024 tahapan Pemilukada di Kabupaten labuhanbatu Utara telah ditetapkan dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu untuk, menentukan Estafet Pimpinan di Kabupaten labuhanbatu Utara yang kita cintai ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini kita mengikuti sosialisasi terkait Ancaman, Tantangan, Hambatan Dan Gangguan Pemilukada bagi FKDM Kabupaten labuhanbatu, Kecamatan, Aparat Kecamatan dan tokoh masyarakat, /Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten labuhanbatu Utara, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar kita dapat mengetahui dan mengantisipasi Ancaman, Tantangan, Hambatan Dan Gangguan Pemilukada diwilayah kita masing-masing .
Terkhusus kepada FKDM Kabupaten, Dan Kecamatan kami berharap partisipasi aktif dalam mengumpulkan informasi serta melaporkan kepada kami Terkait situasi potik dan keamanan di wilayah masing -masing hal ini akan menjadi acuan kita untuk Diteksi dini dan cegah dini permasalahan yang timbul, Pemilukada kita di kabupaten Kita ini terselenggara dengan baik.Harapan kita bersama semoga kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita terkait Ancaman, Tantangan, Hambatan Dan Gangguan Pemilukada di Kabupaten labuhanbatu Utara,melalui materi yang akan disampaikan oleh Narasumber nantinya."tutupnya.
Dikesempatan itu, ketua Bawaslu Kabupaten labuhanbatu Utara,yang diwakili oleh Heri Pohan menyampaikan penjelasan dan paparan tentang terkait Ancaman, Tantangan, Hambatan Dan Gangguan (ATHG) Pemilukada di Kabupaten labuhanbatu Utara. Dan ada beberapa poin yang harus diwaspadai dilapangan, di TPS, dan memaparkan bagaimana cara melaporkan bila ada temuan adanya pelanggaran ataupun hambatan dan bencana yang dapat menghambatnya proses Pilkada berlangsung"jelasnya.
Ketua FKDM Labura (Purn) Setu dalam sambutannya,"Dalam rangka menghadapi pilkada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Labuhanbatu Utara ini, tentunya saya akan menekankan kepada teman -teman yang di FKDM tugask kita adalah menjaring dan mempublikasikan, laporan-laporan kegiatan tentang ke Intelan dan hal yang disampaikan oleh Bawaslu tadi, semuanya menyangkut tentang tugas FKDM.dimana kita dapat melihat langsung dihadapan kita hambatan -hambatan yang kita hadapi dilapangan terus apa yang akan kita lakukan.supaya hambatan itu tidak terjadi kita tau Pilkada di labuhanbatu Utara ini, sampai disaat ini dan diputuskan oleh KPU masih satu pasangan, jadi hambatan ini, walaupun 1 pasangan, bukan tidak akan terjadi hambatan yang ada dilapangan pasti ada.
Jadi kita sebagai pengurus Kewaspadaan dini, sebagai perpanjangan atau mata telinga dari pemerintah. Kita wajib turun kebawah untuk memonitor.
Sebagai Forum Kewaspadaan Dini dimasyarakat kita harus selalu memantau diwilayah kita masing-masing apa situasi yang muncul, diwilayah daerah kita, menyaring,menampung, menginformasikan, dan melaporkan kejadian-kejadian kita tidak menangani permasalahan, kita tidak boleh mengambil kebijakan dilapangan, semua muaranya di Penegak Hukum."tuturnya.
(Eko S.Rino)
Komentar