KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN BERIKAN PENETAPAN PENGHENTIAN PERKARA KEPADA JIMMY FERDIAN

Belawan, bidikkasusnews.com - Kejaksaan Negeri Belawan, sekitar pukul 14.44 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Bapak Samiaji Zakaria, SH,MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator melaksanakan penyerahan surat Penetapan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restortive Justice kepada tersangka JIMMY FERDIAN Alias JIMMY perkara tindak pidana Pasal 362 KUHP di Rumah RJ pada Kejaksaan Negeri Belawan;

Bahwa tersangka JIMMY FERDIAN Alias JIMMY umur 22 Tahun, jenis kelamin Laki-laki dengan pekerjaan tukang las/Pandai Besi dihentikan perkaranya berdasarkan keadilan Restorative Justice.

Adapun Kronologis perkara adalah sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 13.55 WIB, saat Tersangka sedang bekerja di Gudang Marga Silima milik saksi korban Tonny Siahaan yang berlokasi di Jl. Alumunium Raya Komplek Cemara Indah No. 7K Lingkungan XVII Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli Kota Medan, timbul niat Tersangka untuk mengambil 2 (dua) unit battery merk Hybrid N 70Z yang berada di samping truk dan 1 (satu) unit dongkrak ukuran 50 ton warna merah milik saksi korban Tonny Siahaan yang berada di bak truk. Tersangka melepas baut tempat battery menggunakan tangan lalu meletakkan battery di tanah, kemudian mengambil dongkrak dan menyatukannya dengan battery. 

Perbuatan Tersangka tersebut disaksikan oleh saksi Dapot Sinambela yang sedang bekerja sebagai tukang cabut rumput di gudang tersebut dan melihat Tersangka membawa battery serta dongkrak menggunakan sepeda motor Honda Vario putih keluar dari pintu gudang, serta saksi Reza Amsori yang bertugas sebagai security di perumahan Cemara Indah tepat di samping Gudang, melihat Tersangka keluar dari pintu gudang membawa 2 (dua) battery sambil mengendarai sepeda motor mengarah ke Jl. Krakatau. 

Selanjutnya Tersangka menjual battery seberat 26 kg seharga Rp 300.000 dan dongkrak seberat 11 kg seharga Rp 55.000 di tempat rongsokan, sehingga total uang yang diperoleh adalah Rp 355.000 yang digunakan untuk keperluan sehari-hari. Perbuatan Tersangka diketahui saat sdr Arifin Gurning selaku supir truk mengecek truk yang tidak bisa hidup karena battery hilang, lalu saksi korban TS melihat rekaman CCTV dan diketahui bahwa Tersangka adalah pelaku yang mengambil2 (dua) unit battery merk Hybrid N 70Z yang berada di samping truk dan 1 (satu) unit dongkrak ukuran 50 ton warna merah tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban Tonny Siahaan. Setelah itu, saksi korban Tonny Siahaan meminta tolong sdr. Parulian Manalu, saksi Dapot Sinambela, dan warga lain untuk mencari tersangka).

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, saksi P berhasil mengamankan Tersangka di Komplek DPR Jl. Krakatau Ujung, namun Tersangka kabur saat akan dibawa ke gudang. Kemudian saksi korban Tonny Siahaan mencari Tersangka hingga akhirnya Tersangka diamankan di depan Indomaret Jl. Krakatau Ujung dan dibawa ke gudang, tetapi Tersangka kabur lagi sehingga saksi korban Tonny Siahaan dan sdr Parulian spontan berteriak “Maling”. Akhirnya warga berhasil mengamankan Tersangka lagi dan membawanya ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses.

Bahwa yang menjadi korban dalam perkara pidana pencurian yang dilakukan tersangka adalah Sdr Tonny Siahaan usia 62 tahun alamat Jalan Aluminium raya Komplek cemara Indah Lingkungan XVII Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Bahwa yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Kasi Pidum dan Jaksa yang menangani perkara, Kasi Trantib yang mewakili dari kantor Kecamatan Medan Belawan, Pihak Korban, Pihak tersangka.

Bahwa yang menjadi pertimbangan terhadap tersangka JIMMY FERDIAN Alias JIMMY dilakukan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka adalah merupakan tulang punggung keluarga, ancaman pidana tidak lebih 5 tahun, serta pihak tersangka dengan korban telah melakukan perdamaian pada tanggal 9 Januari 2024, bertempat di Rumah Restorative Justice Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative yang dilakukan tim Jaksa Pentunt Umum Kejaksaan Negeri Belawan telah diterima oleh kedua belah pihak, dan Korban telah memaafkan perbuatan tersangka JIMMY FERDIAN Alias JIMMY.

Bahwa pelaksanaan kegiatan Penyerahan surat perintah Penetapan Penghentin perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice berjalan dengan aman dan lancar dan berakhir sekitar pukul 15.10 wib.

Demikian Siaran pers pada hari, diucapkan terima kasih.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami