Belawan, Bidikkasusnews.com - Untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum kejaksaan negeri Belawan 2 terpidana hukuman mati pada 8 Mei 2025 . sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di kantor Sidang perwakilan Pengadilan Negeri Medan Jalan selebes Belawan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Pidana Mati terhadap 2 (dua) terdakwa perkara tindak pidana narkotika.
Bahwa persidangan dilaksanakan secara tatap muka dimana para terdakwa hadir langsung di ruang sidang bertempat diruang sidang Cakra 1 Kantor Perwakilan Pengadilan Negeri Medan jl Selebes.
Adapun terdakwa yang dituntut pidana Mati yaitu terdakwa KIKI REZEKI SIREGAR dan terdakwa MUHAMMAD FAUZI.
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terdapat di dalam persidangan, atas keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang dihadapkan ke persidangan, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan untuk menuntut terdakwa KIKI REZEKI SIREGAR dan terdakwa MUHAMMAD FAUZI melanggar Primair pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bahwa terdakwa Muhammad Fauzi bersama-sama dengan terdakwa Kiki Rezeki Siregar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bertempat di jalan Ir. H. Juanda Kel. Suka Damai Kec. Medan Polonia kota Medan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, “Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 1 (satu) buah goni warna coklat didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik teh cina warna gold merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 15.000 (lima belas ribu) gram netto, 14 (empat belas) bungkus plastik teh cina warna hijau merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 14.000 (empat belas ribu) gram netto, 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Paris didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan 10.000 (sepuluh ribu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah dengan berat keseluruhan seberat 4.070 (empat ribu tujuh puluh) gram netto, 1 (satu) buah tas warna coklat bertuliskan Paris didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5.000 (lima ribu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah dengan berat keseluruhan seberat 2.025 (dua ribu dua puluh lima) gram netto, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5.000 (lima ribu) butir narkotika jenis pil esktasi warna kuning dengan berat keseluruhan seberat 1.920 (seribu sembilan ratus dua puluh) gram netto, 1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan Paris didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan 10.000 (sepuluh ribu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dengan berat keseluruhan seberat 3.868 (tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan) gram netto, dan 1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan Paris didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan 9.000 (sembilan ribu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru kerek Kenzo dengan berat keseluruhan seberat 3.475 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima) gram netto;
Bahwa didalam perkara dilakukan penyitaan narkotika jenis sabu seberat 29.000 Gram netto yang terdiri dari :
• 1 (satu) buah goni warna coklat didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik teh cina warna gold merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 15.000 (lima belas ribu) gram netto;
• 14 (empat belas) bungkus plastik teh cina warna hijau merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 14.000 (empat belas ribu) gram netto.
Dan 39.000 butir pil ekstasi yang terdiri dari :
• 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Paris didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan 10.000 (sepuluh ribu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah dengan berat keseluruhan seberat 4.070 (empat ribu tujuh puluh) gram netto,
• 1 (satu) buah tas warna coklat bertuliskan Paris didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5.000 (lima ribu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah dengan berat keseluruhan seberat 2.025 (dua ribu dua puluh lima) gram netto,
• 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5.000 (lima ribu) butir narkotika jenis pil esktasi warna kuning dengan berat keseluruhan seberat 1.920 (seribu sembilan ratus dua puluh) gram netto,
• 1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan Paris didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan 10.000 (sepuluh ribu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dengan berat keseluruhan seberat 3.868 (tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan) gram netto, dan
• 1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan Paris didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan 9.000 (sembilan ribu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru kerek Kenzo dengan berat keseluruhan seberat 3.475 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima) gram netto.
Bahwa perbuatan para terdakwa jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.Demikian Siaran pers pada hari ini diucapkan terima kasih.
(SURYONO)
Komentar