Jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Pria Warga Semadam DPO Kasus Sabu

Kutacane, bidikkasusnews.com - Jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria. Yang mana pria tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, terhadap seorang pria berinisial B (31), warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. B diketahui telah masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara terkait keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, Selasa (20/5).

Ia menyebutkan, kasus ini berawal dari penangkapan tersangka H pada Sabtu, 3 Mei 2025, yang saat itu diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa B turut terlibat dalam kepemilikan sabu tersebut.

“B mengakui keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan dari tersangka H,” ujar Kasi Humas.

Setelah berhasil diamankan, tersangka B langsung dibawa ke ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna proses hukum dan pendalaman lebih lanjut atas peran dan jaringannya dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Pengejaran terhadap DPO menjadi prioritas kami, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh narkoba,” tegasnya.

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami