LABURA, bidikkasusnews.com - DPRD Labura menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin,(19/5/25) Terkait Konflik antara Ketua Pengurus KTH KPLS Elikson Rumahorbo dengan Anggota KTH KPLS Pdt.Kimhock Ambarita.terjadinya konflik itu berawal dari Pdt Kimhock Ambarita yang mengaku sebagai Anggota KTH KPLS menanyakan AD-ART dan pembagian hasil produksi kelapa sawit untuk anggota KTH KPLS yang terdaftar di KTH KPLS. sesuai AD-ART nya menurut Kimhock Ambarita dengan minta pendampingan dengan para media sekaligus memberikan keterangan -keterangan atas ketidak jelasan masalah hasil produksi di KTH KPLS.
Kemudian ketua pengurus KTH KPLS Elikson Rumahorbo pun Gerah dan keberatan atas prilaku Kimhock Ambarita yang telah dengan mengadu ngadu ke media hingga terbit berita di berbagai media online.dan mengatakan Kimhock Ambarita telah membuat berita Hoax hingga melaporkan Kimhock Ambarita ke polres Labuhanbatu atas laporan berita HOAX, tidak sampai disitu, ketua KTH KPLS Elikson Rumahorbo mengerahkan anggota nya, untuk juga melarang dan menghadang Pdt Kimhock Ambarita dan keluarganya bila melintas membawa hasil panen sawit dari ladangnya. Jika melewati jalan umum KTH KPLS. Hingga akhirnya permasalahan jadi meruncing hingga hal ini sampai ke DPRD Labura. Dengan tanggap DPRD laburapun segerae mlakukan RDP yang digelar pada Senin,(19/5/25) mengundang dan menghadirkan kedua belah pihak untuk mencari solusi.
Dalam RDP itu akhirnya terungkap, yang berkaitan dengan keberadaan lahan seluas 929 Ha,dari 929 Ha dan yang sudah produktif seluas 600 Ha, yang sebelumnya lahan perkebunan kelapa sawit seluas 929 Ha itu dikelola oleh, PT.Sawita Leidong Jaya (PT.SLJ) pemilik perkebunan Chen Kun als Johan,pada waktu masa hidupnya dan sekarang PT.SLJ tersebut di Ubah sekarang menjadi Namanya Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) yang berlokasi di Desa Air Hitam, Kab.Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kenapa dari PT.SLJ di rubah menjadi KTH KPLS...? ini penjelasan Hasil informasi yang dihimpun oleh tim media history PT.SLJ menjadi KTH KPLS
Bermula: Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) telah melayangkan Surat penghentian aktivitas terhadap PT. Sawita Leidong Jaya, dengan No.593/815/Tapem/2015, pada 04 Mei 2015, perihal penghentian aktivitas/kegiatan PT. Sawita Leidong Jaya. Surat ditujukan kepada Direktur PT. Sawita Leidong Jaya berdasarkan Kepmenhut RI No.579/ Menhut -ll 2014, tentang Kawasan Hutan di Propinsi Sumatera Utara yang merupakan pembaharuan atas Kepmenhut RI No. 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang penunjukan Kawasan Hutan di Propinsi Sumatera Utara jo Kepmenhut RI No. 201/Menhut-II/2006 tanggal 5 Juni 2006 tentang perubahan Kepmenhut RI No. 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 dan perubahan peruntukan Kawasan Hutan di Propinsi Sumatera Utara, dimana areal perkebunan PT Sawita Leidong Jaya ,tetap merupakan kawasan hutan produksi dan belum ada perubahan.
maka Bupati Labura melalui surat itu meminta PT. Sawita Leidong Jaya agar menghentikan seluruh aktivitas kegiatannya.
Dalam keterangan ketua KTH KPLS Elikson Rumahorbo di RDP menjelaskan, bagaimana agar usaha perkebunan kelapa sawit ini tetap berjalan untuk menyelamatkan agar aset perkebunan kelapa sawit (PT.Sawita Leidong Jaya-red), selanjutnya dengan Bimbingan dan Arahan dari berbagai PIHAK kami bentuklah Kelompok Tani Hutan Karya Prima Ledong Sejahtera (KTH KPLS), pembentukannya adalah sesuai dengan aturan yang ada :
1. Boleh dari anggota yang mempunyai KTP desa tersebut yang menggantungkan dirinya di perusahaan tersebut (PT.Sawita Leidong Jaya-red).
2. Dari desa lain memang menggantungkan dirinya dilokasi tersebut (PT.Sawita Leidong Jaya-red) dan,
3. Sekarang di undang-undang cipta kerja memang boleh pihak lain yang menjadi ahli kehutanan, tanaman dan sebagainya diperbolehkan dijadikan anggota di kelompok tani hutan, begitu Pak (Ketua Komisi B-red).
Jadi kami ambil KTP dari anggota (Karyawan PT.Sawita Leidong Jaya-red) untuk ikut mendaftar menjadi anggota di kelompok tani hutan Karya Prima Leidong sejahtera, kami ajukan permohonan untuk pembentukan kelompok ini dan diverifikasi dari pihak yang berkompeten. Nah itu benar secara memang faktual teknis memenuhi syarat akhirnya kami diberikan ijin ditahun 2019 demikian Pak Ketua (Komisi B-red)." Jelas Elikson Rumahorbo ketua KTH KPLS di sela-sela RDP.
Ijin KTH KPLS di keluarkan dari SK KEMENLHK: No SK 8112/MENLHK.PSKL/PSL.09/2019 di tetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019 An. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Direktur Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan TTD: Bambang Supriyanto NIP.19631004 199004 1 001. dan di tandatangani oleh Sekertaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan R. Luhur Kusuma, SH., M.Si.
Dalam hasil rapat, Ketua Komisi B DPRD Labura, Indra Sakti Dasopang yang memimpin RDP tersebut mengatakan, rapat diskors dan akan digelar kembali setelah dilakukan peninjauan ke lapangan dan waktu peninjauannya belum ditetapkan.
Ketua DPRD Kabupaten labuhanbatu Utara (Labura), Rimba Bertuah Sitorus,SE.,MM., yang ikut hadir langsung saat rapat meminta, pihak-pihak yang terlibat dalam RDP itu dapat mengambil keputusan dan pemikiran dengan sebaik-baiknya dan sama-sama dapat hasil yang menguntungkan kepada ke dua belah pihak.
Dua pihak yang terkait dalam rapat itu, pertama adalah pihak Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) Desa air hitam yang diketuai E . Rumahorbo dan kedua adalah anggota kelompok hutan yang telah diberhentikan, yaitu Pdt Kimhock Ambarita.
Dalam rapat itu pihak Pdt Kimhock Ambarita meminta dua hal, pertama meminta dirinya untuk diaktifkan lagi menjadi anggota KTH KPLS dan kedua meminta pihak KTH membolehkannya melintasi jalan yang berada di lahan KTH KPLS saat mengeluarkan hasil pertaniannya.
Merespon permintaan itu Rimba meminta kepada pihak KTH KPLS agar membolehkan Pdt Kimhock Ambarita melintasi jalan yang diminta Pdt Kimhock untuk dilintasinya.
Usai rapat, terkait penyampaian Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus Labura, ketua KTH KPLS E. Rumahorbo, memberikan apresiasi atas penyampaian Ketua DPRD tersebut atas apa yang disampaikan ketua DPRD sangat baik.
Namun, untuk keputusan akhir katanya lagi, ia bersama anggota KTH yang dipimpinnya akan melaksanakan rapat dahulu, apakah Pdt Kimhock Ambarita, boleh atau tidak melintasi jalan tersebut.
(Eko S.Rino/Tim)
Komentar