SATRESKRIM POLRES TAPSEL BERHASIL UNGKAP PEMBUNUHAN SADIS BERENCANA

Tapsel, bidikkasusnews.com - Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit telah Terkuak dengan motif sebagai Pembunuhan Berencana

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi S.I.K M.H didampingi Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, SH. MH., Kasihumas Akp Maria Marpaung SE. MM memaparkan di hadapan awak media.

Kasus penemuan kerangka manusia di area kebun sawit kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara,yang sempat menggemparkan warga.dengan gerak cepat Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap tiga orang pelaku hanya dalam waktu kurang dari 72 jam.

Penemuan tulang belulang yang sempat misterius pada 22 Mei 2025 itu akhirnya mengarah pada dugaan kuat pembunuhan berencana. Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi S.I.K, M.H, dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Maria Marpaung, menyampaikan bahwa korban telah dihabisi secara brutal, lalu dikubur untuk menghilangkan jejak.

Identitas Korban Terungkap dari Autopsi dan Olah TKP

Setelah dilakukan autopsi, identitas kerangka diketahui sebagai Abdul Rahman Pohan, pria 27 tahun asal Jalan Sutan Muhammad Arif, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Proses identifikasi dibantu oleh barang bukti yang ditemukan di lokasi dan kondisi jasad yang sebagian masih utuh meskipun telah dibakar. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tiga pria ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Profil Para Pelaku dan Peran Masing-Masing

Ketiga tersangka kini telah diamankan dan ditahan. Mereka adalah:

Npanoru Waruwu alias Pado (34), warga Pardomuan diduga pelaku utama yang menembak korban.

Asrul Hadi Ritonga (22), warga Bonan Dolok  berperan menggali lubang kubur.

Peringatan Nouru alias Nata (27) bertugas menyiapkan senjata jenis Neo Rambo yang digunakan untuk menembak korban.

Kronologi Pembunuhan yang Mencekam

Peristiwa tragis itu terjadi pada malam hari, 17 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat melintas di depan rumah salah satu pelaku, korban dicurigai sebagai pencuri karena tidak dikenal. Tanpa verifikasi lebih lanjut, korban langsung disergap, dipukuli, dan diikat tangan ke belakang.

Korban kemudian dibawa ke lokasi lain di kebun sawit, sekitar 20 meter dari tempat pertama. Di sana, pelaku utama menembakkan senapan ke arah dada, dahi, dan kepala korban. Usai memastikan korban meninggal, jasadnya dikubur menggunakan cangkul yang telah disiapkan sebelumnya.

“Korban bahkan tidak sempat bicara. Langsung dihukum mati tanpa bukti,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang disita oleh polisi di antaranya:

1 unit senapan angin jenis Neo Rambo

29 butir peluru

3 sepeda motor

1 cangkul dengan gagang kayu

Kasus ini diklasifikasikan sebagai pembunuhan berencana. Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Respon Masyarakat: Syok dan Tidak Percaya

Warga kelurahan Pardomuan masih tidak percaya bahwa pelaku berasal dari lingkungan mereka sendiri. Banyak yang merasa kampungnya kini tercoreng oleh kasus yang menyita perhatian nasional.

“Kami sangat terkejut. Tidak menyangka tetangga kami bisa melakukan tindakan sekeji ini,” ujar Faisal Gultom, pemilik kebun sawit tempat jasad korban dikubur.

(Mhd Ribut)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami