Terungkap Pembentukan KTH KPLS Bertujuan Menyelamatkan Aset Perkebunan Kelapa Sawit PT.SLJ

Labura, Bidikkadusnews.com - Dari keterangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin,(19/5/25) Di gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten labuhanbatu Utara (DPRD) Labura.

Ketua Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) Elikson Rumahorbo, menjelaskan, awal mulanya PT.Sawita Leidong Jaya (PT.SLJ) dalam keterangannya, menjelaskan,"awal pembentukan KTH KPLS ini, dari awal adanya surat dari Pemkab sekitar tahun sebelum tahun 2019. dari Pemkab sendiri (Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara-red) ada mengeluarkan surat sampai 2 (Dua) Kali sebelum Pemekaran, dan setelah pemekaran, agar PT.Sawita Leidong Jaya di TUTUP. Dan ini yang menjadi masalah itu kemarin, nah kemudian, berbagai upaya agar bagaimana usaha ini berjalan (PT.Sawita Leidong Jaya-red), selanjutnya dengan Bimbingan dan Arahan dari berbagai Pihak, kami bentuklah Kelompok Tani Hutan Karya Prima Ledong Sejahtera (KTH KPLS), Pembentukannya adalah sesuai dengan aturan yang ada :

1. Boleh dari anggota yang mempunyai KTP desa tersebut yang menggantungkan dirinya di perusahaan tersebut (PT.Sawita Leidong Jaya-red)

2. Dari desa lain memang menggantungkan dirinya dilokasi tersebut (PT.Sawita Leidong Jaya-red) dan ketika sekarang di Undang Undang cipta kerja, memang boleh pihak lain yang menjadi ahli kehutanan, tanaman dan sebagainya diperbolehkan dijadikan anggota di kelompok tani hutan, begitu Pak' Ketua Komisi B, jadi kami ambil KTP dari anggota (PT.Sawita Leidong Jaya-red),  untuk ikut mendaftar menjadi anggota di kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) nah, kami ajukanlah permohonan untuk pembentukan  kelompok ini, dan diverifikasi dari pihak yang berkompeten, nah, itu benar secara memang faktual teknis memenuhi syarat akhirnya kami diberikan ijin ditahun 2019 demikian Pak Ketua (Komisi B-red)." Ucap Elikson Rumahorbo 

"Ok terima kasih, Artinya pada awalnya lahan yang 929 Ha ini awalnya dibuka atas nama PT Sawita Leidong Jaya, dan kemudian Terbentur dengan adanya aturan PERIJINAN karena daerah itu adalah daerah  KAWASAN HUTAN, maka ditimbulkanlah  Menjadi "KELOMPOK TANI ".

Namun, pembentukan Bukan masing masing warga berkumpul yang mempunyai lahan disana berkumpul dan membuat kelompok tani terus diusulkan bukan begitukan Pak (Elikson Rumahorbo-red)...?, artinya ini dari pribadi dulu PT.Sawita Leidong Jaya-red jadi UMUM (Masyarakat-red), bukan dari UMUM (Masyarakat-red) dari PT.Sawita Leidong Jaya, dan Bapak (Elikson Rumahorbo-red) dan bapak selaku Pengelola terhadap (PT Sawita Leidong Jaya-red), jawab Elikson Rumahorbo "Karyawan Pak", lanjut (Ketua Komisi B-red) sehingga bapak membuat kebijakan membentuk kelompok dari dalam dan luar desa (Calon anggota KTH KPLS-red) sesuai dengan regulasi yang ada. 

Baik,sementara pada saat itu pak Kimhock Ambarita belum terdaftar sebagai anggota Kelompok Tani, tanya ketua Komisi B terhadap Elikson, jawab Elikson, "ketika Verifikasi ada nama beliau saat perekrutan oleh Tim", ada nama beliau "Kimhock Ambarita", tanya Ketua, "apakah saat perekrutan anggota, apakah anggota menandatangani surat pernyataan atau hanya Kimhock Ambarita saja tanya Ketua..? jawab Elikson" Seluruh calon anggota menandatangani surat pernyataan sesuai dengan surat pernyataan pada tahun 2020. Baik." ucap ketua komisi B.

Dikesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, ketua DPRD Labura Rimba Bertua Sitorus,SE.,MM. yang langsung hadir pada saat RDP itu, meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam RDP itu, dapat mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya, dan sama-sama diuntungkan dan jangan ada yang dirugikan "pintanya.

Tambahnya lagi"pihak yang terkait dalam rapat ini, pihak KTH KPLS yang diketuai Erikson Rumahorbo dan Anggota KTH KPLS itu yang telah diberhentikan, atas nama Pendeta Kimhock Ambarita. "Saya minta pihak pengurus KTH KPLS agar membolehkan Kimhock Ambarita untuk melintasi jalan yang berada di lahan KTH KPLS saat membawa hasil pertaniannya"ujarnya.

Ketua KTH KPLS Erikson Rumahorbo, memberi apresiasi kepada ketua DPRD atas penyampaian Ketua DPRD tersebut. Apa yang sudah disampaikan itu, katanya sangat baik "ucapnya.

Namun, untuk keputusannya, katanya ia bersama anggota KTH KPLS yang dipimpinnya akan melaksanakan rapat dahulu, apakah Pendeta Kimhock Ambarita, boleh atau tidak melintasi jalan tersebut"pungkasnya.

RDP akhirnya diskor untuk waktu yang belum bisa ditentukan. Dan selanjutnya komisi B akan melakukan peninjauan di lokasi permasalahan dan akan mengundang pihak KPH wilayah 3 dan dinas pertanian ikut serta membuat hasil keputusan. (Eko/Tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami