Kejari Deli Serdang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang

Deli Serdang, bidikkasusnews.com - Kejaksaan Negeri Deli serdang telah menetapkan ISMAIL, S.STP., M.SP selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang dan MUNIFAH SURYANI HARAHAP, SE selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Deli Serdang yang didampingi Kasi Intelijen dalam press release nya Selasa, (20/5/2025).

Lebih lanjut dikatakan bahwa sebelumnya, Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan Proses Penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka terhadap hal tersebut diatas.

' Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp611.200.000,00.- (enam ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah). Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, " jelas Kajari Deli Serdang didampingi Kasi Intelijen.

" Untuk Tersangka atas nama ISMAIL, S.STP., M.SP dilaksanakan Penahanan selama 20 Hari di Rumah Tahanan Negara Kelas | Medan, sedangkan untuk Tersangka atas nama MUNIFAH SURYANI HARAHAP, SE dilaksanakan Penahanan selama 20 Hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan ini terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025, " papar nya.

Dengan diterbitkannya Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Para Tersangka Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada. Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.

" Bahwa hal ini harus menjadi atensi bersama, dimana masyarakat bersama-sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia tetap bekerjasama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap menginformasikan terkait kasus ini, " pungkas Mohammad Jeffrey SH M.Hum bersama Kasi Intelijen Boy Amali SH MH.

(Tumenggung)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami