Tanjung Morawa, bidikkasusnews.com - Tugas utama Kepala Dusun (Kadus) adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan ketentraman di wilayah Dusunnya.Fungsi-fungsinya meliputi penataan wilayah, pengawasan pembangunan, pembinaan kesadaran masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan dan pelaporan kepada Kepala Desa. Kadus juga berperan sebagai penghubung aspirasi warga dengan Pemerintah Desa.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Kepala Desa Dalu Sepuluh A Dr (C) Sugianto SH MH didampingi Sekretaris Desa Khairul Badrun S.PdI, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Morawa, Perangkat Desa dan Kepala Dusun I menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Dusun VI Desa Dalu Sepuluh A, kepada Putri Ananda Nabawi Binti Muhammad Imran Nabawi (Ameng Ginting) di ruangan Kantor Kepala Desa Senin, (25/8/2025).
"Dengan adanya Kepala Dusun VI yang baru, diharapkan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) seorang Kepala Dusun dijalani sesuai ketentuan perundangan-undangan.Saling koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat yang berada di Dusun VI," harap Kades.
Sementara Kepala Dusun VI yang baru Putri Ananda Nabawi SH berterimakasih kepada Kepala Desa Dalu Sepuluh A. "Semoga masyarakat dapat menerima kehadiran saya sebagai seorang Kepala Dusun VI, suatu kehormatan bagi saya mendapat kesempatan dan kepercayaan dari masyarakat dan suatu kebanggaan mendapat tugas dari bapak Kepala Desa, bapak Sugianto," ujar Putri Ananda.
(Tumenggung)
Komentar