Orang Tua Siswa Merasa Geram, MAN Ujung Padang Disebut Tak Perduli Pengembangan Bakat Siswa

Simalungun, bidikkasusnews.com – Kondisi memprihatinkan tengah terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Para siswa yang penuh semangat untuk mengharumkan nama sekolah melalui kegiatan ekstrakurikuler, khususnya Drum Band, justru terpaksa merogoh kocek pribadi. Dugaan pungutan liar pun mencuat karena pihak sekolah diduga tidak memberikan dukungan sebagaimana mestinya.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pasal 3, sekolah diwajibkan memfasilitasi pengembangan minat dan bakat peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler juga disebut sebagai bagian integral dari pendidikan karakter. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan peralatan Drum Band di MAN Ujung Padang justru harus dibeli dari dana pribadi siswa. Tidak ada subsidi, tidak ada bantuan, dan tidak ada kepedulian nyata dari pihak sekolah.

Beberapa orang tua siswa yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan mereka , kepada awak media Minggu 3 Agustus 2025. Kata guru mereka, tidak ada bantuan dari sekolah karena sedikitnya uang SPP yang masuk di MAN Ujung Padang. Sehingga pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan anggaran sekolah yang seharusnya bisa digunakan untuk mendukung kegiatan siswa.

Orang tua murid pun berada dalam dilema , mereka dihadapkan pada pilihan sulit antara membiayai sendiri kebutuhan anak-anak mereka atau membiarkan semangat mereka untuk berprestasi pupus. “Kalau bukan kami yang membantu anak-anak, siapa lagi !?. Tapi rasanya tidak adil jika sekolah hanya diam dan membiarkan semua biaya dibebankan kepada murid, ungkapnya dan meminta supaya namanya tak usah dipublikasikan.

Fenomena ini juga menabrak ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan wajib menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa diskriminasi. Selain itu, Pasal 12 ayat (1) huruf c UU Sisdiknas menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi yang membutuhkan. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 66 Tahun 2016 Pasal 25 menegaskan bahwa madrasah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran dan pengembangan minat bakat siswa.

Situasi ini juga memunculkan dugaan adanya pungutan liar terselubung, karena seluruh pembiayaan kegiatan Drum Band sepenuhnya dibebankan kepada siswa. Padahal sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik atau wali murid di luar ketentuan resmi yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, S.Sos menyesalkan kejadian tersebut. “Kami meminta para stakeholder terkait, mulai dari Kemenag hingga pemerintah daerah, segera memeriksa kondisi ini dan memberikan solusi konkret. Jangan sampai hak-hak siswa diabaikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak sekolah belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti langkah cepat dari pihak berwenang agar dugaan pungutan liar ini diusut tuntas dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas ekstrakurikuler yang layak benar-benar bisa dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

(JS)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami